Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Dudakawu Dilaporkan ke Polres Jepara

Diduga Korupsi Dana Desa, Perangkat Desa Dudakawu Dilaporkan ke Polres Jepara

Basuki by Basuki
24 September 2025 15:23
in Hukum & Kriminal, Jepara, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Perangkat Desa Dudakawu dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan korupsi dana desa Rp210 juta.

Ilustrasi korupsi dana desa. (Dok. Tipidkorpolri/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Seorang perangkat desa berinisial HS, yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor LP/A/10/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG, tertanggal 30 Juni 2025. Dugaan ini mengemuka setelah ditemukan indikasi penyelewengan dana pembangunan desa.

Kuasa Hukum Protes Proses Penyidikan

Kuasa hukum HS, Mangara Simbolon, menilai proses penyidikan tidak sesuai prosedur hukum, karena kliennya yang masih berstatus sebagai saksi sudah ditahan selama tiga hari setelah proses penyidikan.

Ia juga mengungkapkan ada lima surat perjanjian, salah satunya terkait utang-piutang antara HS dan Petinggi Desa Dudakawu, dengan nilai pengembalian mencapai Rp210 juta. Dari jumlah tersebut, HS sudah mengembalikan Rp60 juta, dan bersedia melunasi sisanya.

Baca Juga:  11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

“Aneh ketika kasus ini dikategorikan sebagai tipikor, sebab pekerjaan yang disangkakan kepada klien kami seluruhnya telah dilaksanakan, dan tidak ditemukan adanya kerugian dalam audit Inspektorat tahun 2024,” jelas Mangara.

Karena menilai ada ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Polres Jepara Belum Beri Keterangan Resmi

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, menyatakan belum bisa memberikan keterangan detail. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Kapolres Jepara.

“Siap Bang, berkenan nanti nunggu rilis resmi dari Pak Kapolres,” ujar AKP Wildan saat dihubungi, Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga:  Bantu Korban Bencana, Pramuka Jepara Kirim 2 Relawan untuk Misi Kemanusiaan di Aceh

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jepara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status hukum HS maupun langkah lanjutan penyidikan, termasuk pasal apa yang disangkakan.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JeparaDesa DudakawuJepara Hari Inikorupsi dana desaperangkat desa korupsiPolres JeparaTipikor

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Tawuran di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga dini hari berujung pengeroyokan sopir truk dan kernet.

Tawuran di JLS Salatiga Berujung Pengeroyokan Sopir Truk

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS