PEKALONGAN, Harianmuria.com – Seorang ustaz berinisial A, yang juga menjabat sebagai kepala Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang siswa SMP.
Warga Bongkar Dugaan Pencabulan
Peristiwa ini mencuat pada Senin malam, 24 Agustus 2025, setelah warga setempat memergoki pelaku bersama seorang santri di ruang kantor TPQ dalam situasi yang dianggap mencurigakan. Karena merasa ada yang tidak wajar, warga kemudian mendobrak pintu dan mendapati situasi yang dianggap tidak pantas.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa korban mengaku telah berulang kali mengalami pelecehan, bahkan dalam kondisi terpaksa. Namun, bukti baru yang cukup kuat baru didapat dari kejadian terakhir.
Saat dikonfirmasi, ustaz A berkilah bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tidak disengaja. Namun warga meyakini bahwa tindakan seperti itu bukan kali pertama terjadi, dan melapor ke aparat.
Polres Pekalongan Amankan Pelaku
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan hasil patroli siber. Anggota langsung menuju lokasi dan mendapati warga sudah berkumpul. Setelah negosiasi, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum
Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, dan berharap proses hukum ditegakkan dengan serius. “TPQ semestinya menjadi ruang belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,” ucap salah satu warga.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustaz A. Pihak kepolisian juga terus menggali keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti hukum.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











