• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Agustus 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Ledakan Sumur Minyak Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
28 Agustus 2025
in Hukum & Kriminal, Blora, News
70 2
Polres Blora menetapkan 3 tersangka kasus sumur minyak ilegal di Gandu, Bogorejo.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

552
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan tiga tersangka terkait ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kebakaran terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Tiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua warga Tuban, Jawa Timur, dan satu warga Blora.

“Tersangka SPR (46) warga Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan dan inisiator pengeboran. ST (45) sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika warga mendengar ledakan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran ilegal tersebut.

“Api merembet ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban,” tambah AKBP Wawan.

Polisi mencatat empat perempuan warga setempat meninggal dunia akibat ledakan dan kebakaran ini, serta satu balita mengalami luka bakar serius. Korban jiwa adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian, serta Wasini (51) dan Sureni (55) yang meninggal di RSUD Blora akibat luka bakar 90 persen.

Kemudian Yeti (30), meninggal di RSUP dr. Sardjito, Yogyakarta pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Sementara balita bernama Abu Dhabi (2) saat ini dirawat intensif di RSUP dr. Sardjito dengan luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan.

Barang Bukti dan Kerugian

Polres Blora menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti peralatan pengeboran terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum, dan tangki penampungan minyak mentah.

“Kerugian materi akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp170 juta,” jelas Kapolres.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polres Blora berkomitmen melakukan inventarisasi dan penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu guna mencegah kejadian serupa terulang.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inidenda 60 miliarledakan minyak BloraPolres Blorasumur minyak ilegal Bloratersangka pengeboran ilegalUU Migas 2023
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Pemkab Kendal Usulkan 1.111 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Skema Gajinya

Next Post

Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Semen Terguling dan Tabrak 2 Mobil di Jepara

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

by Rosyid
16 Agustus 2026
514

BLORA, Harianmuria.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mewacanakan pembangunan sirkuit dragbike permanen di Kabupaten Blora untuk menampung tingginya minat masyarakat terhadap olahraga otomotif...

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
516

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
545

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Banggar DPRD Blora Soroti Ketergantungan Dana Transfer di RAPBD 2027

Banggar DPRD Blora Soroti Ketergantungan Dana Transfer di RAPBD 2027

by Rosyid
13 Agustus 2026
526

BLORA, Harianmuria.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora menyoroti struktur pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang masih bergantung pada dana...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
515
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
529
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Grobogan Gelar Pilkades Serentak di 223 Desa Tahun Ini, Ini Bocoran Jadwalnya

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

Pemkab Rembang Raih Penghargaan UHC Prioritas dari Kemenkes RI

28 Januari 2026
541
Ilustrasi bendera berwarna merah, simbol dari hubungan yang redflag. (Freepik/Harianmuria.com)

Red Flag dalam Hubungan, Apakah Itu? Kenali Tanda-Tandanya

30 November 2022
692

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya