SEMARANG, Harianmuria.com – Kebakaran terjadi di salah satu bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama Semarang, Rabu pagi, 27 Agustus 2025, memicu keprihatinan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan menjadi peringatan serius bagi pengelola aset sejarah.
Bangunan yang berdiri sejak tahun 1908 itu mulai terbakar sekitar pukul 03.45 WIB dan berhasil dipadamkan oleh tim Pemadam Kebakaran Kota Semarang sekitar pukul 05.00 WIB.
Gedung tersebut dimanfaatkan sebagai pusat kuliner, dengan beberapa tenant terdampak seperti Resto Sego Bancakan, Pusat Oleh-Oleh Distrik 22, dan Es Krim Mixue di Jalan Letjen Suprapto, Kota Lama.
Diduga Korsleting Listrik, Atap Bangunan Terbakar
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso Poespojoedho, menyatakan api berasal dari lantai dua gedung, tepatnya dari area usaha kuliner Sego Bancakan. Api melalap bagian atap bangunan. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik.
“Bangunan cagar budaya umumnya masih menggunakan material kayu yang sangat rentan terhadap api. Maka, pengelola harus bijak menggunakan instalasi listrik,” kata Wing.
Ia menekankan pentingnya alat pemadam api ringan (APAR) di setiap titik bangunan yang digunakan untuk aktivitas komersial.
Pemulihan Bangunan dan Pendampingan Pemerintah
Karena bangunan tersebut adalah milik pribadi, maka pemilik bertanggung jawab atas pemulihan bangunan. Namun, Pemkot Semarang siap memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam proses rehabilitasi bangunan.
“Meski yang terbakar hanya bagian atap, ini tetap kerugian besar. Kami akan bantu mendampingi pemilik untuk merencanakan revitalisasi bersama tim ahli cagar budaya dan dinas terkait. Bentuk bangunan harus dikembalikan seperti semula, tidak boleh ada perubahan bentuk,” jelasnya.
Evaluasi SOP Pemanfaatan Cagar Budaya
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga tengah meninjau ulang SOP (Standard Operating Procedure) terkait pemanfaatan bangunan cagar budaya, khususnya untuk restoran, kafe, dan aktivitas komersial lainnya.
“Ke depan, akan kami perjelas kembali apa yang diperbolehkan dan tidak dalam pengelolaan bangunan cagar budaya,” imbuh Wing.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











