BLORA, Harianmuria.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), meminta kajian ilmiah terkait ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, segera dibuat dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).
Menurut Gus Yasin, semburan gas di area sumur sangat kuat sehingga dibutuhkan kajian ilmiah yang mendetail, termasuk kronologi pemicu ledakan. Hal ini penting sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kandungan gasnya harus ada kajian lanjutan. Kami belum bisa memastikan apakah ini berbahaya atau tidak. Setelah api padam, tolong kajiannya diberikan kepada kami,” ujar Gus Yasin saat meninjau lokasi kebakaran, Jumat, 22 Agustus 2025.
Relokasi Warga Masih Tunggu Kajian Pertamina
Wagub menambahkan, keputusan untuk merelokasi warga atau menutup sumur masih menunggu hasil kajian dari Pertamina. Setelah api padam, sumur yang meledak akan ditutup secara semi permanen untuk memudahkan pengawasan ke depannya.
“Ketika api sudah padam, sumur akan ditutup, tapi tidak permanen. Nantinya bisa dibuka kembali jika diperlukan, sesuai hasil kajian lanjutan,” jelasnya.
Sumber Ledakan Belum Diketahui
Hingga saat ini, penyebab pasti ledakan masih belum diketahui. Informasi sementara menunjukkan potensi munculnya gas dari pori-pori tanah di sekitar sumur, yang dinilai lebih berbahaya daripada sumber api itu sendiri.
“Belum ada penyebab pasti. Sumber api juga belum ditemukan. Kekhawatiran kami, minyak bisa muncul dari pori-pori lain. Ini yang harus dikaji,” tambah Gus Yasin.
Baca juga: Insiden Blora Jadi Alarm, Pemprov Jateng Tangguhkan Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat
Izin Sumur Minyak Masyarakat Dihentikan Sementara
Selain itu, Pemprov Jateng menghentikan sementara proses perizinan sumur baru yang diajukan masyarakat, menunggu kejelasan hasil kajian. Gus Yasin menilai fenomena ini bermula setelah keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalisasi sumur minyak rakyat.
“Masyarakat beranggapan sumur baru bisa dilegalkan, sehingga banyak yang membuat sumur tanpa kajian lengkap. Padahal yang diperbolehkan hanyalah sumur eksisting,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki











