• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Praktisi Hukum Desak Penindakan Hukum atas Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora

Basuki by Basuki
22 Agustus 2025
in News, Blora
71 2
Praktisi hukum Blora desak penindakan hukum atas ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu.

Kondisi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora pada Jumat, 22 Agustus 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

565
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Ledakan gas yang memicu kebakaran di sumur minyak ilegal Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dinilai sebagai tragedi yang tidak hanya menyisakan luka fisik, tapi juga memunculkan pertanyaan serius soal penegakan hukum.

Praktisi hukum Blora, Zaenul Arifin, menegaskan perlunya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Peristiwa di Gandu ini adalah tragedi yang tidak bisa dilupakan. Ini harus menjadi pengingat bagi semua pihak. Potensinya besar, tapi dampaknya juga sangat fatal. Harus ada solusi dan yang paling penting, harus ada pertanggungjawaban hukum,” tegas Zaenul kepada Harianmuria, Jumat, 22 Agustus 2025.

Ancaman Pidana hingga 6 Tahun Penjara

Zaenul menekankan bahwa aktivitas penambangan, eksplorasi, dan eksploitasi minyak tanpa izin atau ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga telah menyebabkan korban jiwa dan luka berat.

“Kalau benar dilakukan tanpa perizinan berusaha, maka sudah sepatutnya dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Migas, termasuk perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman pidananya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pelaku juga bisa dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca juga: Fakta Sumur Minyak Ilegal Blora: Dugaan Setoran ke Perangkat Desa dan Peran Investor Luar

Baca juga: 750 Warga Mengungsi akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Api Belum Padam

Dampak Sosial: 3 Tewas, Ratusan Mengungsi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal di Gandu menewaskan tiga perempuan lanjut usia, dan dua warga lainnya mengalami luka bakar serius, termasuk seorang balita. Selain itu, sekitar 750 warga terpaksa mengungsi dan lima rumah warga mengalami kerusakan.

Zaenul juga menyoroti pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap siapa saja yang terlibat dalam operasi sumur minyak ilegal tersebut, termasuk aktor intelektualnya.

“Pihak-pihak yang turut serta atau membiarkan praktik ilegal ini berlanjut juga berpotensi dikenakan pidana. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut nyawa dan keselamatan warga,” pungkasnya.

Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari Inikebakaran sumur minyakledakan sumur minyakpenegakan hukumpraktisi hukumsumur minyak ilegalZaenul Arifin
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Gus Yasin Minta Kajian Ilmiah Kandungan Gas Usai Ledakan Sumur Minyak Blora

Next Post

Jalan Sunan Kudus Segera Diaspal Ulang, Pemkab Siapkan Rp2 Miliar dari Dana Cukai

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
637

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Desa Bakaran Wetan, salah satu Desa Wisata yang ada di Kabupaten Pati. (Instagram @desawisatabakaranwetan/Harianmuria.com)

Liburan Sambil Belajar Budaya di 12 Desa Wisata Kabupaten Pati

14 Oktober 2022
1k
Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

Keong Srutup, Menu Khas Kampung Sawah Segaran yang Bikin Ketagihan

26 Mei 2025
832

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya