• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Representatif Rp554 Juta

Basuki by Basuki
8 Agustus 2025
in News, Jepara
68 2
Kejari Jepara tetapkan Dirut PDAM Tirta Jungporo jadi tersangka penyalahgunaan dana representatif Rp554 juta periode 2020-2023.

Kejari Jepara saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana representatif PDAM Jepara. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana representatif PDAM tahun 2020-2023.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Dana Direksi Disalahgunakan Selama 3 Tahun

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka SB diduga menyalahgunakan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Penggunaan dana ini menjadi kewenangan direksi yaitu direktur utama, direktur teknis, direktur administrasi dan keuangan.

“Dana representatif ini setiap tahun dianggarkan sekitar Rp200 juta. Dalam periode 2020–2023, total yang digunakan mencapai Rp558,5 juta. Namun dana itu hanya digunakan oleh direktur utama (SB) secara pribadi, tanpa melibatkan direksi lain,” jelas Za’im saat konferensi pers, Jumat, 8 Agustus 2025.

Dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai ketentuan, termasuk pencairan tanpa surat pertanggungjawaban, penggunaan ganda dalam pos anggaran yang sama, dan penggunaan untuk kegiatan di luar tugas direktur utama.

Penyalahgunaan dana tersebut meliputi pencairan tanpa surat pertanggungjawaban, pencairan ganda anggaran, serta penggunaan dana yang tidak mendukung tugas PDAM. Contohnya, biaya perjalanan dinas yang telah dicairkan, kembali dicairkan dalam pos lain seperti biaya representatif direksi. Dana juga digunakan untuk kegiatan di luar tugas direktur utama.

Indikasi Kerugian Negara: Rp554 Juta

Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tindakan SB dinilai tidak mendukung operasional PDAM dan telah menyalahi kewenangan sebagai direktur utama.

Resmi Ditahan dan Berpotensi Tersangka Lain

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/08/2025, tersangka SB langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara.

“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Za’im.

SB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Jeparadana representatif PDAMDirut PDAM tersangkaInfo JeparaJepara Hari Inikasus korupsi Jepara 2025kejari jeparakorupsi PDAM JeparaPDAM Tirta Jungporo
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

PT Blora Patragas Hulu Buka Lowongan Direktur, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Next Post

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, BPBD Rembang dan Perhutani Gelar Apel Siaga

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

by Rosyid
6 Agustus 2026
598

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp29 miliar untuk menangani tiga paket pekerjaan infrastruktur di ruas Jalan Jepara-Kelet. Sub Koordinator Jalan dan...

Pemkab Jepara Ajukan Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp246,39 M

Pemkab Jepara Ajukan Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp246,39 M

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
515

JEPARA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten...

Lestarikan Permainan Tradisional, OPD Jepara Ramaikan HUT RI dengan Lomba Teklek

Lestarikan Permainan Tradisional, OPD Jepara Ramaikan HUT RI dengan Lomba Teklek

by Sekar Sari
6 Agustus 2026
517

JEPARA, Harianmuria.com - Puluhan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara mengikuti perlombaan lomba teklek dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik...

Jepara Bersholawat di Donorojo, Mas Wiwit Ajak Warga Saling Peduli

Jepara Bersholawat di Donorojo, Mas Wiwit Ajak Warga Saling Peduli

by ulfa puspa
4 Agustus 2026
513

JEPARA, Harianmuria.com – Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menghadiri Jepara Bersholawat di Masjid Baiturrahim, Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo pada Senin, 3 Agustus 2026. Di hadapan ratusan jemaah yang hadir,...

Load More

BERITA UTAMA

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

7 Agustus 2026
537
Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
598
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
530
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
519

TRENDING HARI INI

  • Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lagi, Oro-Oro Kesongo Blora Semburkan Lumpur Setinggi 10-15 Meter

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Genap Setahun Beroperasi, Siswa SRMA 18 Blora Tunjukkan Perkembangan Positif

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pelanggaran Disiplin Berat, Kadis Perdagangan Kudus Dicopot dan Pangkat Diturunkan

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Kemenkes Temukan Bakteri E. Coli di Kasus Keracunan MBG SMKN 6 Semarang

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Desa Wisata Loram Kulon di Kudus menawarkan wisata sejarah Masjid Wali At-Taqwa dan Gapura Padurekso peninggalan Sultan Hadirin, serta wisata edukasi pengolahan bandeng khas Loram Kulon yang bisa dijadikan oleh-oleh.

Mengenal Sejarah Islam dan Belajar Olahan Bandeng di Desa Wisata Loram Kulon Kudus

3 November 2025
632
Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

20 April 2025
1.3k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya