JEPARA, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana representatif PDAM tahun 2020-2023.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Dana Direksi Disalahgunakan Selama 3 Tahun
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi mengungkapkan bahwa tersangka SB diduga menyalahgunakan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Penggunaan dana ini menjadi kewenangan direksi yaitu direktur utama, direktur teknis, direktur administrasi dan keuangan.
“Dana representatif ini setiap tahun dianggarkan sekitar Rp200 juta. Dalam periode 2020–2023, total yang digunakan mencapai Rp558,5 juta. Namun dana itu hanya digunakan oleh direktur utama (SB) secara pribadi, tanpa melibatkan direksi lain,” jelas Za’im saat konferensi pers, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam praktiknya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai ketentuan, termasuk pencairan tanpa surat pertanggungjawaban, penggunaan ganda dalam pos anggaran yang sama, dan penggunaan untuk kegiatan di luar tugas direktur utama.
Penyalahgunaan dana tersebut meliputi pencairan tanpa surat pertanggungjawaban, pencairan ganda anggaran, serta penggunaan dana yang tidak mendukung tugas PDAM. Contohnya, biaya perjalanan dinas yang telah dicairkan, kembali dicairkan dalam pos lain seperti biaya representatif direksi. Dana juga digunakan untuk kegiatan di luar tugas direktur utama.
Indikasi Kerugian Negara: Rp554 Juta
Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan SB dinilai tidak mendukung operasional PDAM dan telah menyalahi kewenangan sebagai direktur utama.
Resmi Ditahan dan Berpotensi Tersangka Lain
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/08/2025, tersangka SB langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara.
“Penyidikan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Za’im.
SB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










