• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Agustus 7, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, DPR: Bukan Intervensi, Ini Solusi Konstitusional

Basuki by Basuki
2 Agustus 2025
in News
66 3
Habiburokhman menegaskan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong bukan intervensi Presiden.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

532
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk intervensi hukum, melainkan langkah konstitusional yang sah dan dibenarkan undang-undang.

Menurut Habiburokhman, hak istimewa presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, serta merujuk pada UU No. 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“Pengambilan keputusan ini merupakan wewenang konstitusional Presiden. Kami meyakini, pertimbangannya semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya kepada media, Jumat, 1 Agustus 2025.

Bukan Intervensi, Tapi Solusi Konstitusional

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak berarti mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Justru, menurutnya, Prabowo mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang sah secara konstitusi.

“Presiden tidak sedang campur tangan dalam proses hukum. Ia menggunakan hak konstitusionalnya sebagai penyelesaian atas persoalan hukum dan politik yang ada,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam kasus Hasto maupun Tom, tidak ada indikasi keduanya memperkaya diri sendiri ataupun merugikan keuangan negara, meski tak menampik Presiden punya pertimbangan lain.

“Keduanya tidak mengambil uang negara. Tapi tentu Presiden punya pertimbangan strategis yang lebih luas untuk kepentingan nasional,” katanya.

Langkah Efisien Atasi Overkapasitas Lapas

Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi dinilai efektif mengatasi masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Dengan KUHP baru yang mengedepankan nilai rehabilitatif dan restoratif, pendekatan hukum kini lebih mengutamakan reintegrasi sosial.

“Pendekatan hukum kita sudah bergeser dari penghukuman murni menjadi proses pemulihan dan reintegrasi sosial,” jelas Habiburokhman.

Preseden dari Presiden Sebelumnya

Habiburokhman menambahkan bahwa penggunaan hak prerogatif Presiden dalam penyelesaian hukum bukan hal baru. Semua Presiden RI sebelumnya pernah menggunakan kewenangan tersebut.

Ia menyebutkan, Presiden Soekarno pernah memberikan amnesti umum lewat UU No. 11 Tahun 1954. Soeharto memberikan grasi kepada pelawak Gepeng Srimulat. BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Jokowi juga tercatat pernah menggunakan hak istimewa serupa.

“Jadi ini bukan hal baru. Justru menunjukkan mekanisme demokrasi berjalan, dan Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: abolisiamnestiDPR RIhak prerogatif presidenHasto Kristiyantointervensi hukumKUHP baruPrabowo SubiantoTom LembongUUD 1945
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Jaga Tirta ke-7 di Salatiga: TNI dan Pemkot Kolaborasi Bersihkan Saluran Air Kota

Next Post

Agus Pajero Pimpin GRIB Jaya Kendal, Komitmen Jaga Kondusivitas dan Dukung Investasi

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Jajal Kereta Nusantara Explorer

Resmikan Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Presiden Prabowo Jajal Kereta Nusantara Explorer

by Rosyid
30 Juli 2026
518

SEMARANG, Harianmuria.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026. Peresmian Stasiun Semarang Tawang ditandai dengan penekanan...

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur atas Ketidakmampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pernyataan Sikap GMNI Jakarta Timur atas Ketidakmampuan Pemerintahan Prabowo-Gibran

by ulfa puspa
28 Juli 2026
527

JAKARTA, Harianmuria.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jakarta Timur Jansen, Henry Kurniawan, menilai dinamika sektor ekonomi nasional harus menjadi perhatian serius seluruh...

DPR RI Dorong Kawasan Candi Joglo Semar Grobogan Jadi Desa Wisata ala Panglipuran

DPR RI Dorong Kawasan Candi Joglo Semar Grobogan Jadi Desa Wisata ala Panglipuran

by Rosyid
22 Juni 2026
515

GROBOGAN, Harianmuria.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendorong pengembangan kawasan wisata budaya Candi Joglo Semar di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan mengadopsi konsep...

Diresmikan Presiden Prabowo, 55 Koperasi Merah Putih di Blora Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Desa

Diresmikan Presiden Prabowo, 55 Koperasi Merah Putih di Blora Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Desa

by Rosyid
17 Mei 2026
543

BLORA, Harianmuria.com - Sebanyak 55 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Blora turut ambil bagian dalam peresmian nasional yang digelar serentak secara virtual pada Sabtu, 16 Mei...

Load More

BERITA UTAMA

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

Perbaiki Jalan Jepara-Kelet, Pemprov Jateng Kucurkan Rp29 Miliar

6 Agustus 2026
508
Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

Sempat Didemo, Perbaikan Jalan Sambong–Ledok Blora Akhirnya Dapat Jatah Rp500 Juta

5 Agustus 2026
528
PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

PHK Karyawan PT Victoria Apparel Semarang Cuma Dapat Pesangon 0,5 Kali

4 Agustus 2026
518
Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

Wacana Plaza Puri Pati Diubah Jadi Mall, Pedagang Resah Diminta Pindah

3 Agustus 2026
535

TRENDING HARI INI

  • Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    Rencana Kelonggaran Syarat Pengisian Kepala Sekolah Disambut Baik Disdikpora Kudus

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Lomba Gendong Istri di Grobogan Meriahkan Suasana Jelang HUT Ke-81 RI

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tingkatkan PAD, 2 Objek Wisata di Kudus Mulai Dikelola Investor Bulan Ini

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 16 Jembatan Garuda Selesai Dibangun di Blora, Jadi Akses Penghubung Antar Wilayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • DPRD Grobogan Soroti Efektivitas Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 Miliar pada Raperda 2027

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ekonomi Menggeliat, Kendal Dipilih Jadi Lokasi Visitasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional II

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

    250 shares
    Share 100 Tweet 63
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

RSUD Blora Tambah Gedung Baru Senilai Rp8,4 Miliar

RSUD Blora Tambah Gedung Baru Senilai Rp8,4 Miliar

17 Januari 2026
591
ILUSTRASI-Kue Keranjang.

Ini Dia 5 Makna Filosofis Kue Keranjang, Nomor 3 Wajib Kalian Tau!

28 Januari 2025
595

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya