PATI, Harianmuria.com – Kasus penemuan mayat di jurang sedalam 30 meter di Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati akhirnya terungkap. Polresta Pati telah menetapkan pria berinisial AW (34) sebagai tersangka pembunuhan dengan motif cemburu atas hubungan asmara istri pelaku dengan korban.
Tersangka AW ditangkap pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Pati. AW diduga memiliki perilaku penyimpangan seksual yang berujung pada pembunuhan sadis terhadap Kukuh Riyanto (34), kerabat pelaku.
Bermula dari Asmara Segitiga
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, kasus bermula dari hubungan asmara yang melibatkan ketiganya. Pada Mei dan Juni 2025 lalu, AW, istrinya, dan Kukuh Riyanto diduga melakukan hubungan seks bertiga (threesome). Namun, hubungan Kukuh dengan istri tersangka makin intens dengan adanya pesan singkat dan foto mesra yang tersimpan di ponsel istri pelaku.
Baca juga: Mayat di Jurang Kayen Pati Tewas karena Dihantam Batu, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Motif Pembunuhan: Cemburu
Merasa sakit hati dan cemburu, AW mengajak Kukuh minum minuman keras pada Sabtu, 19 Juli 2025. Setelah terjadi cekcok, pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak tiga kali.
Korban kemudian ditelanjangi, tangan diikat, dan dimasukkan ke dalam karung. Jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor lalu dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar 30 meter di wilayah Desa Purwokerto, sekitar pukul 03.00 dini hari pada Sabtu, 20 Juli 2025.
“Tersangka mengaku kesal setelah menemukan foto istrinya bersama korban di sebuah hotel. Setelah ditanya, istrinya mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban.” kata Kombes Jaka dalam konferensi pers, Rabu, 30 Juli 2025.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban, batu yang digunakan untuk membunuh, tali tampar, bantal, serta pakaian korban dan ponsel berisi foto dan pesan yang jadi pemicu pembunuhan
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyatakan bahwa korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. “Saya kesal setelah melihat foto istri dan korban berdua di hotel,” kata AW.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











