JEPARA, Harianmuria.com – Kesadaran pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Jepara untuk mengurus legalitas usaha semakin meningkat. Terbukti, hingga 10 Juli 2025, sebanyak 99,99 persen penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berasal dari kalangan UMK.
Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Juli 2025, pihaknya telah menerbitkan 5.502 NIB, dan 5.467 di antaranya merupakan UMK.
“Sebagian besar pelaku usaha memiliki modal di bawah Rp5 miliar. Ini menunjukkan bahwa kesadaran legalitas di kalangan UMK terus meningkat,” ujar Zaenul, Jumat, 11 Juli 2025.
UMK Butuh NIB untuk Akses Program Pemerintah
Menurutnya, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai manfaat dan program pemerintah, termasuk kemudahan perizinan lanjutan, bantuan, pelatihan, serta akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“NIB bukan sekadar izin, tapi pintu masuk menuju fasilitas pemerintah. Untuk UMK dengan risiko rendah, NIB menjadi izin tunggal. Jika masuk kategori non-risiko rendah, NIB menjadi syarat utama untuk mengurus izin lanjutan sesuai jenis usaha,” paparnya.
Zaenul juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses penerbitan NIB. Kolaborasi ini melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenko Marves, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sinergi pusat dan daerah dibutuhkan, termasuk kesiapan regulasi, data pelaku usaha, SDM, dan dukungan anggaran,” tegasnya.
Zaenul berharap tren peningkatan NIB ini terus berlanjut agar makin banyak pelaku usaha kecil yang naik kelas dan bersaing secara legal di tengah tantangan dunia usaha yang makin dinamis.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)