• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian

Basuki by Basuki
25 Juni 2025
in News, Blora
69 2
Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora Pujiariyanto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora Pujiariyanto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

549
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menilai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas selama ini belum mencerminkan keadilan. Pasalnya, alokasi DBH Migas tersebut masih dibagi rata kepada tujuh kabupaten yang berbatasan langsung dengan Bojonegoro, tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang dialami masing-masing daerah.

Permasalahan tersebut telah disampaikan Pemkab Blora dalam pertemuan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Selama ini, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disebutkan bahwa 3 persen DBH untuk daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil dibagi secara rata. Ini yang kami anggap kurang adil,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, Selasa, 24 Juni 2025.

Perjuangan Blora untuk mendapatkan porsi DBH yang lebih proporsional didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023, khususnya Pasal 12, yang menyebutkan bahwa pembagian DBH bagi daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan eksternalitas negatif yang ditimbulkan.

“Kami ajukan tiga indikator eksternalitas negatif sebagai pertimbangan: jarak ke mulut sumur, penurunan air tanah, dan polusi dari aktivitas industri migas,” lanjut Puji.

  • Jarak ke Mulut Sumur
    Jarak dari mulut sumur di wilayah Bojonegoro ke perbatasan Kabupaten Blora hanya 9,60 kilometer, sedangkan ke permukiman di Blora sekitar 10,36 kilometer. Ini menjadikan Blora sebagai salah satu daerah paling dekat yang terdampak langsung.
  • Penurunan Air Tanah
    Dalam 20 tahun terakhir, wilayah Blora mengalami penurunan muka air tanah yang signifikan, bahkan hingga 30 meter. Data ini diperkuat oleh survei terhadap 53 responden, bahwa mereka harus menambah pipa sumur setiap tahun demi mendapatkan air.
  • Polusi Industri Migas
    Aktivitas industri minyak menimbulkan pencemaran yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah Blora.

“Ketiga indikator tersebut menunjukkan bahwa Blora sangat terdampak oleh aktivitas migas. Karena itu, pembagian DBH seharusnya mempertimbangkan faktor-faktor ini,” tegas Pujiariyanto.

Sebagai informasi, terdapat tujuh kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro, yakni Blora, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, Lamongan, dan Tuban. Dari ketujuh daerah tersebut, Kabupaten Blora merupakan satu-satunya yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sementara enam lainnya berada di Provinsi Jawa Timur.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: alokasi DBHBappenasBerita Bloradampak negatif migasDBH Migaseksternalitas negatif migasInfo BloraPemkab Blorapenurunan air tanahpolusi migasPP 37 Tahun 2023UU HKPD
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia

Next Post

Program Lingkungan Bersih, Pemkab Pekalongan Hibahkan 20 Kendaraan Sampah ke Desa dan Kelurahan

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
516

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

by Rosyid
18 Agustus 2026
549

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memperoleh dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1 miliar dari Bank Jateng. Dana tersebut akan diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan melalui...

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

Proyek Rehabilitasi Pasar Ngawen Blora Tetap Dilanjutkan Meski Molor dari Target

by utia
18 Agustus 2026
535

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen hingga Selasa, 18 Agustus 2026 belum selesai dikerjakan. Padahal proyek tersebut ditargetkan harus selesai pada 14 Juli 2026 sesuai kontrak atau...

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
729

BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Lilik Yuliantoro, menggelar aksi jalan kaki mundur sebagai simbol kritik proyek pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, Selasa, 18 Agustus...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pantai Blebak, Salah satu 16 destinasi wisata yang ada di Jepara. (Google Map/Harianmuria.com)

Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

26 September 2022
3.1k
Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

Kasus HIV di Blora Capai 62 Orang, Mayoritas Usia Produktif

3 Juni 2026
583

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya