SALATIGA, Harianmuria.com – Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para sopir truk yang menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurutnya, keluhan sopir layak diperjuangkan ke tingkat pusat karena menyangkut langsung nasib dan mata pencaharian mereka.
“DPRD Salatiga siap memperjuangkan aspirasi ini. Kami akan sampaikan langsung ke Komisi V DPR RI dan juga ke Badan Legislasi DPR,” ujar Saiful saat dihubungi, Jumat, 20 Juni 2025.
Saiful menyebut bahwa aspirasi para sopir truk menunjukkan bahwa aturan ODOL masih memiliki banyak persoalan di lapangan. Ia menegaskan DPRD akan bertindak sebagai jembatan penghubung antara para sopir dan pemerintah pusat.
“Dialog kemarin jadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam. Kami mendukung perjuangan sopir truk dan akan menyampaikan aspirasi mereka secara formal dan sah,” tegasnya.
Saiful juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban umum selama proses penyampaian aspirasi berlangsung. “Perjuangan harus tetap berjalan, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Kita cari solusi bersama,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Sopir Truk Blokade Exit Tol Salatiga, Tolak Aturan Zero ODOL
Salah satu perwakilan sopir truk, Suyatno, mengatakan bahwa keberatan utama para sopir bukan pada aturan itu sendiri, tetapi pada penerapannya yang tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Kami bukan menolak aturan. Namun kenyataannya banyak muatan yang tidak bisa dikurangi karena terkait biaya operasional. Kalau kami disuruh bongkar di jalan, itu menyulitkan. Harusnya ada solusi yang adil,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan sopir truk melakukan aksi blokade jalan di beberapa titik strategis di Kota Salatiga, seperti Exit Tol Salatiga dan Simpang Empat Tingkir. Aksi tersebut bentuk penolakan terhadap penindakan ODOL yang dinilai belum memberikan solusi yang berpihak kepada pelaku usaha angkutan barang.
Mereka mendesak pemerintah untuk meninjau kembali penerapan aturan ODOL dan mengedepankan solusi yang realistis dan tidak merugikan pengemudi.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)











