• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Oktober 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Basuki by Basuki
5 Juni 2025
in Hukum & Kriminal, News, Salatiga
132 3
Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

Kuasa hukum Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga, Muhammad Sofyan (kiri), memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 5 Juni 2025. (Angga Rosa/Harianmuria.com)

1k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SALATIGA, Harianmuria.com – Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Salatiga tengah menghadapi gugatan class action senilai Rp3,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Gugatan ini dipicu oleh kebijakan konversi layanan simpanan ‘Si Pintar’ menjadi ‘Si Jangkung’ yang disebut sepihak, sehingga menyebabkan penurunan drastis imbal hasil bagi anggota.

Kuasa hukum Koperasi BLN Salatiga, Muhammad Sofyan, angkat bicara menanggapi polemik ini. Ia menegaskan bahwa keputusan konversi layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung merupakan langkah kelembagaan koperasi, bukan keputusan sepihak dari satu individu.

“Faktor dinamika manajemen adalah realitas yang tak terhindarkan. Karena itu, pengurus koperasi mengambil langkah evaluatif dan strategis, termasuk mengalihkan layanan dari Si Pintar ke Si Jangkung,” kata Sofyan dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Juni 2025.

Menurut Sofyan, konversi ini dipicu oleh beberapa faktor, termasuk tingginya curah hujan yang berdampak pada unit usaha mitra koperasi di sektor pertambangan, serta adanya persoalan manajerial internal.

Baca juga: Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan layanan dari Si Pintar yang semula memberikan imbal hasil 4,17 persen per bulan, kini dikonversi menjadi Si Jangkung dengan hasil hanya sekitar 2 persen per bulan, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 17 Maret 2025.

Akibatnya, sejumlah anggota menilai hal ini sebagai perbuatan melawan hukum, dan menggugat koperasi dengan nilai total Rp3,1 triliun. Gugatan class action telah tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Salatiga.

Sofyan menyatakan pihaknya menghargai semua bentuk aspirasi anggota, termasuk protes di media sosial dan pelaporan ke kepolisian, serta jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok.

“Sebagian anggota bahkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action. Itu adalah hak konstitusional mereka yang kami hargai,” tambahnya.

Koperasi BLN menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut secara serius. Meski demikian, Sofyan menekankan bahwa penyelesaian persoalan internal koperasi idealnya melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

“Dalam Pasal 34 ayat 2 UU Perkoperasian dijelaskan bahwa tidak dikenal sanksi pidana dalam ruang lingkup koperasi. Maka penyelesaiannya seharusnya tetap dalam koridor administratif dan mekanisme internal koperasi,” jelasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, memohon agar perkara yang masih berproses secara perdata bisa diprioritaskan sebelum masuk ranah pidana, berdasarkan asas hukum ultimum remedium.

“Prinsipnya, kami ingin koperasi ini tetap utuh dan bisa segera pulih,” ujarnya.

Ke depan, Koperasi BLN akan menyiapkan program pemulihan (recovery) yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) mendatang sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan pemulihan kepercayaan anggota.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Salatigagugatan class actionInfo SalatigaKoperasi BLNKoperasi BLN SalatigaPN Salatiga
SummarizeShare74SendShare
Previous Post

Ketua DPRD Apresiasi Raihan WTP ke-11 Pemkab Blora

Next Post

Disdikpora Kudus Tekankan Kesabaran Petugas dalam SPMB Online SMP 2025/2026

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

Pemkot Pastikan BPR Salatiga Berjalan Normal Usai Dirut Jadi Tersangka

by ulfa puspa
10 Februari 2026
578

SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota Salatiga memastikan layanan di Perumda BPR Bank Salatiga berjalan normal pasca Direktur Utama berinisial DS menjadi tersangka perkara kredit fiktif pada Senin, 9...

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

by Basuki
9 Januari 2026
686

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen. Pohon tumbang juga menimpa dua motor di Stadion Kridanggo.

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan berencana ngantor di kelurahan tiap Kamis untuk memangkas jarak birokrasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.

Pangkas Jarak Birokrasi, Wali Kota Salatiga Ngantor di Kelurahan Tiap Kamis

by Basuki
8 Januari 2026
570

Wali Kota Salatiga Robby Hernawan berencana ngantor di kelurahan tiap Kamis untuk memangkas jarak birokrasi dan memperkuat komunikasi dengan warga.

Pemkot Salatiga menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 2,54 persen pada 2030 melalui RPKD 2025–2029 dengan fokus kolaborasi lintas OPD.

Pemkot Salatiga Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 2,54 Persen pada 2030

by Basuki
6 Januari 2026
566

Pemkot Salatiga menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 2,54 persen pada 2030 melalui RPKD 2025–2029 dengan fokus kolaborasi lintas OPD.

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
550
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
634
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar: KPK Ungkap Perusahaan Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB Ditunjuk Langsung

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kegigihan Nio Wujudkan Impiannya Sedari Balita Menjadi Kenyataan

Kegigihan Nio Wujudkan Impiannya Sedari Balita Menjadi Kenyataan

25 Maret 2025
698
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
555

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya