BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 36 hektare lahan hutan di Kabupaten Blora segera disertifikasi melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan tersebut kini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dapat dialihkan statusnya menjadi hak milik warga.
“Sebanyak 36 hektare yang diajukan ke KLHK melalui mekanisme PPTPKH (Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) tahap pertama sudah di meja kementerian. Saat ini tinggal menunggu persetujuan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora, Mahbub Junaidi, Selasa, 3 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah mengajukan 500 hektare lahan untuk dilepaskan dari status hutan negara. Dari jumlah tersebut, 200 hektare terdiri dari ruas jalan yang berada di dalam kawasan hutan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi kementerian, hanya 46 hektare yang disetujui untuk tahap verifikasi. Dari jumlah itu, 36 hektare ditetapkan layak untuk dilanjutkan ke tahap sertifikasi.
“Lahan seluas 36 hektare itu tersebar di 14 kecamatan di Blora, didominasi oleh perumahan warga, lahan desa, serta fasilitas umum seperti lapangan dan makam. Kalau lahan jalan di kawasan hutan yang diajukan belum ada yang disetujui,” jelas Mahbub.
Jika telah mendapatkan persetujuan menteri, terang Mhabub, maka lahan-lahan tersebut akan segera disertifikatkan melalui skema sertifikasi massal TORA yang ditangani oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora.
Meski masih fokus menyelesaikan proses sertifikasi tahap pertama, Pemkab Blora juga tengah mempersiapkan pengajuan PPTPKH tahap kedua.
“Pengajuan tahap pertama dilakukan pada 2022, diverifikasi 2024, dan kini tinggal menunggu persetujuan. Untuk tahap dua, masih dalam proses pengumpulan berkas dan direncanakan akan diajukan tahun ini,” tutup Mahbub.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)