KUDUS, Harianmuria.com – Inspektorat Kabupaten Kudus akan memulai audit terhadap penggunaan dana desa dan anggaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada akhir Mei hingga Juni 2025. Audit ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Inspektorat Kudus Eko Djumartono mengatakan, audit ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang ditujukan untuk mencegah penyelewengan, khususnya di tingkat desa. Tahun lalu, sebanyak 28 desa menjadi sasaran audit, dan jumlah yang sama diperkirakan akan diaudit kembali tahun ini.
“Meskipun ada satu dua desa yang sudah berjalan (audit pengelolaan keuangannya), nanti sekitar Juni kita mulai lagi,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Eko menjelaskan, sebagian besar temuan audit selama ini bersifat administratif. Di antaranya adalah penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, pemanfaatan aset tanpa perjanjian resmi, dan penyetoran pajak yang tidak sesuai nominal.
Namun, ia menegaskan tidak ditemukan indikasi unsur kesengajaan atau niat jahat dalam kasus-kasus tersebut. “Tujuan audit jelas, agar kesalahan dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” tandasnya.
Selain desa, Inspektorat juga akan melakukan audit terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Pemeriksaan akan meliputi pengelolaan anggaran, pelaksanaan program kerja, hingga pemulihan aset.
“Setiap audit pasti ada temuan, tapi sejauh ini tidak ada pelanggaran berat,” ungkap Eko.
Audit juga mencakup pemantauan terhadap pelaksanaan rencana strategis (renstra) di tiap instansi. Hingga kini, belum ditemukan pelanggaran serius, dan pengawasan dinilai masih dalam kategori aman.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)