Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Nasional

7 Fakta Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dibongkar Polisi

Basuki by Basuki
23 Mei 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
7 Fakta Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dibongkar Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri/Harianmuria.com)

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Setelah menjadi sorotan publik akibat konten penyimpangan seksual, grup Facebook “Fantasi Sedarah” akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian. Enam pelaku yang terlibat dalam grup tersebut berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun seputar grup Facebook yang sempat meresahkan publik ini.

  1. Jumlah dan Identitas Tersangka

Enam tersangka terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Mereka terdiri dari admin dan anggota aktif grup, ditangkap di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

  1. Peran dan Aktivitas Tersangka
  • MR: Pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ia menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia” dan ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. Ia menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif dengan akun “Mas Bro”. Ia membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif dengan akun “Lukas”. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif dengan akun “Rajawali”. Ia mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” dengan akun “Temon-temon”. Ia mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
  1. Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.

  1. Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76E dan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

  1. Dua Grup yang Terlibat

Selain grup “Fantasi Sedarah”, polisi juga mengungkap keberadaan grup lain bernama “Suka Duka” yang memuat konten serupa. Kedua grup ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga menyebarkan konten pornografi yang mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

  1. Jumlah Anggota Grup

Grup-grup tersebut diduga memiliki ribuan anggota yang aktif berdiskusi dan berbagi konten terkait fantasi inses dan pornografi anak. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran dan keterlibatan yang luas di platform media sosial.

  1. Penyelidikan Motif Pelaku

Polisi masih mendalami motif para pelaku dalam membentuk dan mengelola grup-grup tersebut. Penyelidikan ini mencakup kemungkinan adanya jaringan lain dan potensi pelanggaran pidana tambahan.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: eksploitasi seksual anakgrup fantasi sedarahjaringan pornografi anakkonten asusilapornografi di facebook

Related Posts

Sekolah Rakyat Margolaras Pati menerima 100 siswa kurang mampu.
News

Resmi Dibuka, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Belajar di Sekolah Rakyat Margolaras Pati

14 Juli 2025
Operasi Patuh Candi 2025 Blora menyasar pengendara yang tidak tertib.
Hukum & Kriminal

Tilang Dimulai! Operasi Patuh Candi 2025 Blora Sasar Pengendara Tak Tertib

14 Juli 2025
Operasi Patuh Candi 2025 fokus pada 7 pelanggaran lalu lintas.
Hukum & Kriminal

Hati-Hati di Jalan! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Candi 2025 di Pekalongan

14 Juli 2025
Rafael Situmorang dari DPRD Jabar peringatkan bahaya hoaks di media sosial.
News

Demokrasi Terancam Hoaks! DPRD Jabar Dorong Literasi Media dan Dukung Pers Lokal

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Kurang Konsentrasi, Truk Tronton Tabrak Truk Parkir di Pantura Kendal

Kurang Konsentrasi, Truk Tronton Tabrak Truk Parkir di Pantura Kendal

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS