JAKARTA, Harianmuria.com – Polri berhasil mengungkap jaringan penyebar pornografi dan eksploitasi seksual anak di Facebook melalui grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Dalam operasi gabungan antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Polda Metro Jaya, enam tersangka telah diamankan dari berbagai daerah.
Kasus ini mencuat setelah konten asusila yang mengarah pada inses dan eksploitasi anak di kedua grup Facebook tersebut viral. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, penyelidikan dimulai pada 16 Mei 2025 dengan penerbitan tiga laporan polisi serta pemantauan akun-akun mencurigakan.
“Penyidik berhasil menangkap enam pelaku di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu tersangka berinisial MR diidentifikasi sebagai admin dan pembuat grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan unit ponsel, satu laptop, satu unit PC, tiga akun Facebook, lima akun email, dan ratusan konten pornografi anak.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
“Media sosial kini sangat rentan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Sepanjang tahun ini, kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka,” kata Himawan.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, beberapa korban masih anak-anak, berusia antara 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga atau lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekamnya.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” jelas Nurul Azizah.
Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Nurul Azizah.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)