SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka dalam kasus tawuran antarremaja putri di Jalan Kokrosono yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa perkelahian dua geng remaja putri ini terjadi pada Minggu (18/5/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Kokrosono Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara. Kejadian itu terekam dalam sebuah video yang tersebar luas.
Dalam video berdurasi pendek tersebut, terlihat remaja perempuan terlibat dalam perkelahian tiga lawan tiga yang disinyalir telah direncanakan sebelumnya.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram.
“Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu,” ungkap Agung.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai tersangka atas aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum. Mereka adalah CVBS (18), warga Ngaliyan, Semarang, APS (19), warga Gajahmungkur, Semarang, dan WS (15), warga Ngaliyan yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selain itu, aparat juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit corbek berwarna kuning. DP kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Agung menambahkan, motif utama dari aksi kekerasan ini adalah pencarian jati diri serta bentuk adu gengsi antar kelompok remaja. “Ini adalah tantangan terbuka yang berujung bentrok fisik. Sangat disayangkan, terlebih dilakukan oleh kalangan remaja dan melibatkan perempuan,” terangnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tawuran, serta satu buah celurit sebagai barang bukti kepemilikan senjata tajam ilegal.
Menurut Agung, tiga pelaku perempuan akan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta, sementara DP akan diproses secara hukum atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Aksi ini menjadi viral setelah video tawuran diunggah ke Instagram, memicu kecaman dari masyarakat dan memantik diskusi tentang maraknya kekerasan remaja di media sosial.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka, serta mendukung upaya pembinaan dan pencegahan kenakalan remaja.
“Kita tidak bisa membiarkan media sosial menjadi arena adu gengsi yang berujung pada kekerasan fisik,” tegas Agung.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)