SALATIGA, Harianmuria.com – Polres Salatiga menurunkan 321 personel untuk mengamankan jalannya rapat paripurna (rapur) DPRD Salatiga dengan agenda interpelasi, yang akan digelar pada Senin (19/5/2025) pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapur interpelasi yang bertujuan meminta penjelasan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan terkait sejumlah kebijakan kontroversial ini digelar secara terbuka dan mengundang partisipasi masyarakat.
Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo menjelaskan, pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar lokasi kegiatan.
Dari ratusan personel yang diterjunkan, terdapat enam peleton Dalmas yang terdiri dari Dalmas Awal dan Dalmas Lanjut. “Tiga peleton atau satu kompi merupakan Dalmas Awal, dan satu kompi lainnya adalah Dalmas Lanjut, masing-masing terdiri dari tiga peleton,” kata Sutopo saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, fokus utama pengamanan berada di area Kantor DPRD Salatiga, tempat rapur berlangsung. Satu kompi Dalmas dan tim negosiator disiagakan langsung di lokasi tersebut. Sementara itu, personel lainnya ditempatkan di sekitar Kantor DPRD dan sepanjang jalur menuju lokasi kegiatan.
“Apel personel digelar di Mapolres Salatiga pada Senin (19/5/2025) pukul 08.00 WIB, dan selanjutnya seluruh personel langsung bergerak menuju titik-titik pengamanan yang telah ditentukan sebelumnya,” terang Sutopo.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam pengamanan rapur ini bersifat antisipatif. Mengingat Kantor DPRD merupakan salah satu objek vital pemerintah, kehadiran petugas keamanan diharapkan dapat menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif selama jalannya rapat.
Baca juga: Digelar Senin, Rapur Interpelasi DPRD terhadap Wali Kota Salatiga Terbuka untuk Umum
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat kebijakan Wali Kota yang menjadi sorotan DPRD Salatiga. Kebijakan-kebijakan yang akan dipertanyakan lewat interpelasi itu meliputi:
- Relokasi pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari;
- Pernyataan terkait efisiensi dengan pengurangan tenaga harian lepas (THL);
- Pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP);
- Penghentian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait retribusi sampah.
Melalui interpelasi ini, DPRD Salatiga berharap masyarakat dapat memperoleh kejelasan mengenai latar belakang dan tujuan dari kebijakan-kebijakan yang dianggap kontroversial tersebut.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)