JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berupaya mencari solusi terkait sengketa lahan yang mengancam keberlangsungan SD Negeri 10 Karanggondang di Kecamatan Mlonggo. Sekolah tersebut terancam ditutup paksa oleh warga yang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik lahan sekolah.
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengambil langkah proaktif dengan menugaskan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) Ali Hidayat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Arif Darmawan, dan Camat Mlonggo Sulistiyo untuk melakukan mediasi dengan pihak ahli waris.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Karanggondang pada Selasa (13/5/2025) itu dihadiri oleh Petinggi Karanggondang Ali Ronzi, Kepala Sekolah SDN 10 Karanggondang Suyadi, perwakilan ahli waris Mawarji, dan Satkordikcam Mlonggo.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk menjaga kenyamanan guru dan siswa selama proses belajar mengajar. Sebelumnya, aktivitas belajar mengajar terganggu karena lapangan sekolah yang biasa digunakan untuk bermain dan berolahraga ditanami pohon pisang.
Kepala Disdikpora Jepara Ali Hidayat menegaskan komitmen Pemkab untuk menemukan solusi terbaik agar kegiatan belajar mengajar di SDN 10 Karanggondang tetap berjalan lancar.
“Intinya, Bapak Bupati segera mengupayakan penyelesaian masalah SDN 10 Karanggondang. Pohon pisang akan dibersihkan sore ini, sehingga besok pagi anak-anak sudah bisa menggunakan lapangan untuk berolahraga,” katanya.
Petinggi Karanggondang Ali Ronzi menyatakan optimismenya bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik demi kenyamanan guru dan siswa. “Ada titik temu. Semua pihak sudah sepakat demi kenyamanan kegiatan belajar mengajar di SDN 10 Karanggondang,” terangnya.
Kepala SDN 10 Karanggondang Suyadi menjelaskan, sekolah tersebut dahulu merupakan SD Inpres yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 2.800 meter persegi dan berada dalam satu kompleks dengan tanah milik ahli waris.
Ia mengungkapkan keresahannya atas sengketa yang berlarut-larut dan dampaknya terhadap 98 siswa. “Kami berharap Pemkab Jepara turun tangan agar SDN 10 Karanggondang bisa diselamatkan dan bangunan ini tetap kokoh berdiri demi kenyamanan anak-anak bersekolah,” harapnya.
Perwakilan ahli waris, Marwaji, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menginginkan penyelesaian dari Pemkab Jepara agar hak ahli waris atas lahan tersebut terpenuhi.
“Kami mewakili ahli waris atas nama Mbah Surip, hanya ingin mendapatkan hak atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Setelah mediasi di balai desa, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di SDN 10 Karanggondang.
(TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)