Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Uang Gaib di Kudus, Korban Kena Ratusan Juta

Basuki by Basuki
6 Mei 2025
in News, Hukum & Kriminal, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Uang Gaib di Kudus, Korban Kena Ratusan Juta

Barang bukti berupa batu yang digunakan tersangka penipuan uang gaib di wilayah Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. (Dok. Polres Kudus/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi fiktif dan uang gaib yang terjadi di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu.

Tersangka berinisial SY (44), warga Surabaya, Jawa Timur, kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kudus melalui Kasatreskrim AKP Danail Arifin mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan Oktober 2024 hingga Maret 2025. Kemudian, kasus ini berhasil terungkap pada 30 April 2025.

Kasus bermula ketika korban, warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus diperkenalkan kepada tersangka oleh teman korban. Perkenalan itu bertujuan agar SY mengobati istri korban yang sedang sakit.

“SY meyakinkan korban bahwa istrinya terkena santet atau ‘sawatan’. Kemudian tersangka meminta uang sebanyak Rp3 juta untuk ‘mengganti penyakit’ dan Rp6 juta untuk ‘membuang demit atau setan,” ungkap Danail, Selasa (6/5/2025).

Setelah pengobatan tersebut, istri korban dinyatakan sembuh, dan hubungan antara tersangka dengan keluarga korban makin akrab. “Tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan dalih melindungi dari kiriman santet susulan,” ujar Danail.

Ia menambahkan, tersangka kemudian mengembangkan modus penipuannya. SY mengaku memiliki saham di berbagai perusahaan besar di wilayah Kudus dan Jepara, serta mengaku sebagai pemilik PT Anugrah Bumi Nusantara dan pondok pesantren fiktif bernama Al-Bandittiah.

Tersangka menjanjikan keuntungan besar dari investasi saham dan pengambilan ‘uang gaib’. Karena sudah telanjur percaya, korban menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp30 juta dan menyerahkan total dana mencapai Rp140 juta kepada tersangka.

“Namun pada tanggal 30 April 2025, korban mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban penipuan. Sehingga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kudus,” kata Danail.

Satreskrim Polres Kudus yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah kartu identitas (ID Card), 10 lembar bukti transfer, 1 unit ponsel Oppo, serta 1 peti berisi batu dan kain yang diduga digunakan dalam praktik penipuan uang gaib.

Danail menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui tipu daya spiritual dan janji investasi fiktif dengan iming-iming hasil yang besar.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa pengobatan alternatif disertai iming-iming investasi yang tidak jelas. Kami akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kudusinvestasi fiktifkuduspenipuanPolres Kudussantetuang gaib

Related Posts

Komisi XIII DPR RI mengapresiasi program pembinaan keterampilan dan urban farming di Lapas Perempuan Semarang.
News

DPR RI Apresiasi Pembinaan dan Urban Farming di Lapas Perempuan Semarang

18 Juli 2025
DPRD Blora minta pengelolaan sumur minyak rakyat serap tenaga kerja lokal.
News

Sumur Minyak Rakyat Blora Siap Dikelola Legal, Siswanto Minta Serap Tenaga Lokal

18 Juli 2025
Mobil listrik Polytron G3 dilengkapi fitur canggih.
News

Mobil Listrik Polytron G3 Diuji Bupati Kudus, Inovasi Anak Bangsa Bikin Bangga

18 Juli 2025
Tagihan listrik PJU di Blora tembus Rp718 juta per bulan.
News

Tagihan Listrik PJU Blora Tembus Rp718 Juta, Pemkab Bayar Jalan Nasional hingga Desa

18 Juli 2025
Load More
Next Post
Fokus Tingkatkan PAD, Bupati Kudus Gencarkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Fokus Tingkatkan PAD, Bupati Kudus Gencarkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS