Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Maret 2025 09:45
in Nasional, News, Umum
0 0
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Menjelang Idulfitri, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto kembali menyoroti permasalahan klasik yang terus terjadi setiap tahun, yakni keterlambatan dan pelanggaran dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.

Ia menyatakan masalah ini harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi persoalan berulang yang merugikan pekerja. Setiap tahun, banyak pekerja menghadapi ketidakadilan dalam penerimaan THR.

Edy menyoroti banyak perusahaan dengan sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak menjelang hari raya demi menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Ini adalah bentuk eksploitasi yang tidak hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah,” kata Edy.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran THR. Padahal, aturan sudah jelas mengamanatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pekerja yang baru menerima THR setelah perayaan berlangsung.

“Keterlambatan ini tentu menghilangkan esensi utama dari THR, yaitu untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya,” tandasnya.

Selain itu, Edy juga menyoroti masih adanya perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

“Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mencari celah untuk membayar THR lebih rendah dari yang seharusnya dengan berbagai dalih,” tuturnya.

Lebih memprihatinkan lagi, lanjut Edy, ketika pekerja melaporkan pelanggaran ini kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah, laporan mereka kerap kali tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

“Alih-alih memberikan solusi, ada pengawas ketenagakerjaan yang justru menyarankan pekerja menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ini tentu tidak adil bagi pekerja yang membutuhkan haknya segera,” ungkapnya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menegaskan bahwa Pemerintah dan perusahaan harus bertindak tegas dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan THR.

“Selain itu, diperlukan mekanisme pengaduan yang lebih efektif, seperti pembentukan posko pengaduan THR yang benar-benar mampu memberikan solusi konkret, bukan sekadar wadah administratif tanpa hasil nyata,” tandasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian perselisihan THR harus lebih cepat, agar pekerja tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya.

“Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi mengenai hak pekerja juga harus ditingkatkan. Banyak pekerja yang belum memahami hak-hak mereka sepenuhnya, sehingga sering kali pasrah ketika menghadapi pelanggaran dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah, serikat pekerja, dan media untuk bekerja sama dalam memberikan informasi yang lebih luas kepada pekerja agar mereka bisa memperjuangkan haknya dengan lebih efektif.

Edy menegaskan bahwa THR bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah bekerja keras dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, Pemerintah dan perusahaan harus memastikan bahwa hak pekerja ini dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoIdulfitriKomisi IX DPR RILebaranpekerja swastaTHR

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Lahan eks Lapangan Golf Blora yang kini mangkrak. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Jadi Landmark Blora, Pemkab Tawarkan Lahan Eks Lapangan Golf ke Investor

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS