• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Perlindungan Nyata bagi Pekerja, Edy Wuryanto Apresiasi Perluasan Cakupan JKK

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Maret 2025
in News
71 1
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

557
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dalam memperluas cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan memperbarui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut kini mencakup perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan dalam lingkungan kerja.

“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap kekerasan di tempat kerja,” kata Edy, Kamis (13/3/2025).

“Dengan adanya perluasan cakupan ini, negara menunjukkan keberpihakannya terhadap pekerja dan memastikan mereka mendapatkan hak yang layak dan perlindungan,” imbuh anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Menurut ketentuan baru tersebut, kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.

Artinya, korban harus mengurus syarat-syarat tersebut sebelum mendapatkan klaim. “Ini harus dipermudah dan jangan bertele-tele. Jadi korban sudah susah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Data dari survei Populix 2024 menunjukkan 49 persen perempuan yang disurvei mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Dari total 901 perempuan yang menjadi partisipan, angka ini lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang mengalami pelecehan seksual, yakni 29 persen.

Lalu untuk kekerasan fisik, karyawan laki-laki justru lebih banyak mengalami kekerasan fisik di tempat kerja. Dari semua responden yang berjumlah 511 orang, sebanyak 31 persen laki-laki mengaku pernah mengalami kekerasan fisik di lingkungan kerja, sementara angka pada perempuan lebih rendah, yakni 21 persen.

Edy menekankan bahwa langkah ini merupakan pencapaian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Ia berharap implementasi aturan ini berjalan optimal, termasuk dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, seperti perusahaan, lembaga kepolisian, dan layanan kesehatan.

“Ke depan, diperlukan sosialisasi yang luas agar pekerja memahami hak mereka serta prosedur yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan di tempat kerja. Selain itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, dan rumah sakit juga harus diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang maksimal,” ungkapnya.

Dengan adanya Permenaker ini, diharapkan pekerja, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya, merasa lebih aman dalam menjalankan tugasnya.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua,” tuturnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoJaminan Kecelakaan KerjaKomisi IX DPR RIperluasan cakupan JKKPermenaker
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kredibilitas Tercoreng, DPRD Pati Minta Tes Perades Tak Gunakan Lembaga SKSG UI

Next Post

Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

Edy Wuryanto Nilai Keracunan MBG Alarm Keras Lemahnya Pengawasan Keamanan Pangan

by ulfa puspa
15 Januari 2026
548

GROBOGAN, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Grobogan menjadi alarm keras lemahnya pengawasan standar keamanan...

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.

Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

by Basuki
7 Januari 2026
554

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.

Sosialisasi Bangga Kencana di Blora bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan pentingnya gizi, kesehatan, dan karakter anak agar tumbuh cerdas serta siap menghadapi masa depan bangsa.

Sosialisasi Bangga Kencana di Blora, Edy Wuryanto Dorong Anak Tumbuh Cerdas dan Sehat

by Basuki
3 November 2025
535

Anggota DPR RI Edy Wuryanto dorong peningkatan gizi dan pendidikan anak di Blora melalui sosialisasi program Bangga Kencana. Pemerintah fokus wujudkan generasi Indonesia cerdas, sehat, dan berkarakter.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja.

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

by Basuki
23 Oktober 2025
548

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja. Ia juga dorong Pemkab Blora kembangkan kawasan industri agar...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Punggahan, Tradisi Warga Salatiga untuk Sambut Ramadan

Punggahan, Tradisi Warga Salatiga untuk Sambut Ramadan

26 Februari 2025
613
Aplikasi Pusaka milik Kemenag yang sudah tersedia di Play Store. (Playstore/Harianmuria.com)

Kenalan Yuk sama Aplikasi Pusaka, Pusat Layanan Keagamaan Milik Kemenag

4 Januari 2023
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya