• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Buronan Pembunuh Gegara Cinta Segitiga Ditangkap di Pati

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
28 April 2022
in News
237 2
Buronan Pembunuh Gegara Cinta Segitiga Ditangkap di Pati

MEMPERAGAKAN: Tersangka pembunuhan memperagakan aksinya di lingkungan Polres Pati. (Aziz Afifi/Harianmuria.com) 

1.8k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Polres Pati kini telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat kabur di wilayah Juwana. Tersangka berinisial RH itu sebelumnya melakukan pembunuhan pada dua tahun silam yaitu pada tahun 2020 lalu. 

AKBP Christian Tobing, Kapolres Pati dalam konferensi pers mengatakan bahwa, tersangka pembunuhan yaitu RH berprofesi sebagai nelayan sempat menjadi buron selama dua tahun. Pasalnya, setelah melakukan pembunuhan tersangka kabur ke Kalimantan. 

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh RH diceritakan oleh Kapolres Pati telah terjadi dua tahun lalu. Dimana pada saat itu, di Pati sempat heboh ditemukan orang meninggal dunia dengan luka bacok dengan motor di sampingnya. 

Terungkap! Mayat di Pinggir Jalan Besito Kudus Ternyata Korban Pembunuhan

Dari keterangan Kapolres Pati, penyebab pembunuhan tersebut karena sakit hati akibat cinta segitiga. Dijelaskan bahwa si korban dan tersangka menyukai satu perempuan. Namun, merasa dijelek-jelekkan oleh si korban lantas tersangka sakit hati dan membunuh korban. 

Dikatakan oleh Kapolres bahwa si tersangka membacok si korban di dua bagian tubuh yang mengakibatkan korban meninggal yakni di bagian leher yang hampir putus dan di atas kepala.

“Tersangka ada kaitan soal asmara. Kemudian merasa dijelek-jelekan oleh korban, akhirnya tersangka melakukan pembunuhan dalam pengaruh alkohol,” ujarnya. 

Dalam melakukan aksinya RH tidak sendiri. Tersangka dibantu oleh dua orang temannya, yakni T dan B yang masih dalam proses pengejaran yang ikut dalam aksi pembunuhan tersebut, namun RH sebagai eksekutornya. 

“Kita mengamankan barang bukti, satu bilah parang untuk mengeksekusi korban dan sepeda motor serta HP android,” tambahnya.  

Akibat tindakannya tersebut, tersangka RH dikenakan Pasal KUHP Nomor 338 tentang Pembunuhan dan terancam penjara selama 15 tahun. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatiPEMBUNUHANPolres Pati
SummarizeShare132SendShare
Previous Post

Awali Karier dari Resepsionis, Sugeng Sugiantoro Kini Jadi GM Hotel Bintang 5 dan Ketua BPPD Jateng

Next Post

KPK Tetapkan Bupati Bogor Jadi Tersangka Kasus Suap Auditor BPK

Shinta Kusuma

Shinta Kusuma

Berita Terkait

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

Didemo soal Larangan Sound Horeg, Camat Tayu Pati: Saya Cabut

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
532

PATI, Harianmuria.com - Ratusan warga Tayu, Kabupaten Pati, menggelar aksi di depan Kantor Kecamatan Tayu, Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka memprotes larangan penggunaan sound horeg yang disampaikan Camat...

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

Polisi Periksa 9 Orang dalam Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati

by Sekar Sari
5 Agustus 2026
516

PATI, Harianmuria.com - Polresta Pati telah memeriksa sembilan orang dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selain memeriksa saksi, penyidik...

Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Dipatok Rp5 Ribu, Dishub Beri Klarifikasi

Tarif Parkir Pekan Kreasi Pati Dipatok Rp5 Ribu, Dishub Beri Klarifikasi

by Sekar Sari
3 Agustus 2026
537

PATI, Harianmuria.com - Viral di media sosial tarif parkir Pekan Kreasi Alun-alun Simpang Lima Pati yang dipatok sebesar Rp5 ribu untuk motor dan Rp10 ribu untuk mobil. Dinas...

Didemo, Kejari Pati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kades Tlogosari

Didemo, Kejari Pati Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kades Tlogosari

by Sekar Sari
27 Juli 2026
530

PATI, Harianmuria.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Senin, 27 Juli 2026. ...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
522
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
746
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 4.802 Warga Jepara di 3 Desa Mengalami Krisis Air Bersih Sejak Juni 2026

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ACARA : Ikatan Jamaah Masjid Warosatul Anbiya (IJMA) Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil mengadakan Gema Sholawat ( Istimewa I Harianmuria.com )

Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

25 Oktober 2022
552
Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

Soto Kerbau Empuk dan Gurih ala Bu Djatmi, Ikon Kuliner Legendaris Kudus

23 Juni 2025
629

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya