BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mewacanakan ribuan hektare lahan di wilayah Blora untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora, Bondan Arsiyanti, Selasa (11/2/2025).
“Ada 1.224,24 hektare lahan yang disediakan Pemkab Blora. Total itu tersebar di sebelas kecamatan,” ujar Danik, sapaan Bondan Arsiyanti.
Disebutkan, sebelas kecamatan yang ditunjuk adalah Kecamatan Todanan, Kunduran, Tunjungan, Blora, Jepon, Jiken, Sambong, Cepu, Kedungtuban, Kradenan, dan Jati. “Dari keseluruhan ada 14 titik,” imbuhnya.
Danik menyebutkan, dari 14 titik tersebut sudah ada tiga yang diincar investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Blora. Di antaranya berada di Desa Sendangwates dan Gagaan, Kecamatan Kunduran. Lalu Desa Adirejo, Tawangrejo, serta Desa Nglangitan, Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan.
“Dari beberapa investor yang berniat di KPI Adirejo dan Gagaan Kunduran masih menghitung tanah (di lokasi) terlalu dalam, perlu banyak urukan. Selain itu, mereka lebih memilih lokasi yang dekat jalan kolektor,” terang dia.
Kemudian masih ada dua titik lokasi yang menarik bagi investor. Titik tersebut berada di Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Sambong. “Dua titik itu diminati pabrik rokok dan pengolahan minyak,” katanya.
Guna lebih menarik calon investor, lanjut Danik, akan diusulkan pembentukan Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Blora.
“Dari Kawasan Industri, dapat menarik minat calon investor karena diberi berbagai kemudahan. Termasuk lahan yang siap bangun dengan kelengkapan sarana dan prasarananya. Serta kepastian hukum dalam berinvestasi,” terangnya.
Menururnya, KEK dapat menjadi alternatif lain dari Kawasan Industri di Kabupaten Blora. Hal itu karena KEK tidak berfokus pada industri, tetapi menjadi pusat perekonomian baru di Wilayah Kabupaten Blora.
Adanya KEK dapat menjadi daya tarik tersendiri di mata investor dalam melihat potensi Kabupaten Blora.”Di Kawasan Ekonomi Khusus, dapat dibangun tempat hiburan, pendidikan, kesehatan dan yang lainya,” katanya.
Danik menambahkan, adanya opsi KEK sangat berbeda dengan Kawasan Industri, mengingat KEK tidak memerlukan sarana prasarana. Nantinya sarana prasarana dapat dibangun oleh para investor yang tertarik untuk menanamkan modal di kawasan tersebut. “Pemkab akan mempermudah perizinan hingga kemudahan lainnya,” pungkasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)











