BLORA, Harianmuria.com – Camat Kradenan, Tarkun dikenai sanksi kode etik yakni dengan meminta maaf pada Bupati Blora. Sanksi itu merupakan buntut kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya.
Setelah melalui proses panjang, Camat Kradenan, Tarkun dikenai sanksi kode etik. Diketahui ia melanggar netralitas ASN pada masa Pilkada 2024 lalu. Di mana Tarkun melakukan foto bersama tim pemenangan salah satu bakal calon, sebelum ada penetapan bakal calon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono menuturkan, bahwa sesuai rekomendasi dari BKN dan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK), Tarkun dinyatakan melanggar netralitas ASN.
“Setelah ada rekomendasi dari BKN dan keputusan dari TPKK maka yang bersangkutan dikenakan sanksi kode etik,” ucap Heru pada Selasa (7/1).
Sanksi tersebut yakni berupa permintaan maaf secara tertutup kepada Bupati Blora yang sudah dilaksanakan pada awal Januari 2025 lalu.
“Sudah (meminta maaf). Yang bersangkutan sudah menjalani sanksi pernyataan moral secara tertutup kepada Bapak Bupati pada 2 Januari 2025 lalu di Kantor Bupati Blora,” jelasnya.
Heru menjelaskan, jika sanksi tersebut dijatuhkan setelah ada kajian bahwa foto bersama yang dilakukan oleh Camat Kradenan bersama tim pemenangan salah satu bakal calon, sebelum ada penetapan bakal calon.
“Foto itu terjadi pada 13 September 2024 sebelum ada penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Diketahui, sanksi tersebut merupakan buntut dari dilaporkannya kasus itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.
Secara resmi BKN telah melayangkan surat rekomendasi kepada BKD Blora, tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.
“Iya benar, surat sudah kami terima tanggal 20 November 2024 kemarin,” ujar Kepala BKD. (Hanafi | Harianmuria.com)