• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

UMK Pati 2025 Naik Jadi Rp 2.332.350, Perusahaan Diimbau Terapkan Mulai 1 Januari

Sekar Sari by Sekar Sari
19 Desember 2024
in News, Highlight
73 1
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto saat ditemui di kantornya. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto saat ditemui di kantornya. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

573
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Usai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) 2025 pada Rabu, 19 Desember 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau kepada tiap perusahaan untuk membayar upah sesuai aturan yang ditetapkan.

Acuan terhadap UMK tersebut hanya diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja tidak lebih dari satu tahun. Kemudian, untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan bersaran upah yang telah diberikan.

“Utamanya bagi perusahaan yang mempunyai pekerja lebih dari setahun. Sedangkan UMK untuk pekerja yang kurang dari satu tahun,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto pada Kamis, 19 Desember 2024.

Bambang menjelaskan besaran UMK 2025 di Kabupaten Pati sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Jateng yakni sebesar Rp 2.332.350. Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dari yang awalnya Rp 2.107.697, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Nantinya, besaran UMK Pati 2025 tersebut bakal diberlakukan mulai pada 1 Januari 2025.

”Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2024,” paparnya.

Dengan adanya kenaikan besaran UMK di 2025, Bambang mengimbau para pengusaha yang ada di Kabupaten Pati untuk menerapkannya ke perusahaan yang dimiliki.

“Semoga dipatuhi semua perusahaan dalam memberikan gaji atau upah pada para pekerja. Sehingga pekerja semakin sejahtera,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info PatipatiUMK Pati
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Tak Ada Mutasi Pejabat Sampai Pelantikan Bupati Definitif, BKD Jepara: Ikut Aturan Kemendagri

Next Post

Berpotensi Putus Total, Jalan Longsor di Tempaling Rembang Butuh Penanganan Serius

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
523

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
526

PATI, Harianmuria.com — Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa dewan terbuka terhadap kritik dan aksi demo masyarakat asal disampaikan di jalur yang tepat. Hal...

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
530

PATI, Harianmuria.com – Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 tidak menemukan titik temu. Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat...

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dewan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, kata Ali, kewenangan untuk memproses dan mengesahkan regulasi merupakan domain...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
525
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
529
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
530
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
529

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Dibuka Bupati Kendal, Juwero Food Festival Jadi Ajang Promosi Wisata dan Kuliner Triharjo

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Gubernur Anwar Hafid Minta Forum Pemuda Sulteng Jadi Motor Pembangunan Daerah

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Resmi! Mulai Hari Ini, RSUD Randublatung Blora Layani Pasien BPJS

Resmi! Mulai Hari Ini, RSUD Randublatung Blora Layani Pasien BPJS

7 Juli 2025
557
Monumen menara Kudus yang menyimpan banyak oleh-oleh khas mulai dari jenang sampai sirup parijoto. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kudus, Mulai Jenang Sampai Sirup Parijoto

20 September 2022
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya