PATI, Harianmuria.com – Usai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) 2025 pada Rabu, 19 Desember 2024, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati mengimbau kepada tiap perusahaan untuk membayar upah sesuai aturan yang ditetapkan.
Acuan terhadap UMK tersebut hanya diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja tidak lebih dari satu tahun. Kemudian, untuk perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan bersaran upah yang telah diberikan.
“Utamanya bagi perusahaan yang mempunyai pekerja lebih dari setahun. Sedangkan UMK untuk pekerja yang kurang dari satu tahun,” ujar Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto pada Kamis, 19 Desember 2024.
Bambang menjelaskan besaran UMK 2025 di Kabupaten Pati sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Jateng yakni sebesar Rp 2.332.350. Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dari yang awalnya Rp 2.107.697, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Nantinya, besaran UMK Pati 2025 tersebut bakal diberlakukan mulai pada 1 Januari 2025.
”Untuk penetapan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penetapan (oleh) Pak (Pj) Gubernur Jawa Tengah tanggal 18 Desember 2024,” paparnya.
Dengan adanya kenaikan besaran UMK di 2025, Bambang mengimbau para pengusaha yang ada di Kabupaten Pati untuk menerapkannya ke perusahaan yang dimiliki.
“Semoga dipatuhi semua perusahaan dalam memberikan gaji atau upah pada para pekerja. Sehingga pekerja semakin sejahtera,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)











