PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengharuskan masyarakat untuk teliti saat mengurus berkas kependudukan. Sebab apabila ada satu elemen yang keliru, maka dapat mempengaruhi keselarasan data lainnya.
Sebagai contoh elemen data tanggal kelahiran yang tertera di Akta Kelahiran, tidak sesuai dengan Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kasus lain seperti kesulitan mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, karena ada data kependudukan yang tidak selaras.
Hal itu sangat fatal, karena akan menghambat proses administrasi ketika masyarakat akan mengurus surat pindah datang, pindah keluar, serta berkas lainnya.
Hindari Penyalahgunaan Data, Disdukcapil Pati Imbau Warga Urus Adminduk Tanpa Calo
Untuk menanggulangi ketidaksesuaian data tersebut, masyarakat harus meneliti betul berkas kependudukan setelah jadi. Apabila ditemukan ketidakcocokan, pihak pemerintah desa (Pemdes) atau Disdukcapil akan segera melakukan penyelarasan data kependudukan.
“Karena yang melakukan pemasukan data kependudukan adalah manusia juga. Mungkin terjadi kesalahan secara tidak sengaja,” terang Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pihaknya berharap, masyarakat juga aktif melakukan imbal balik dan koreksi ulang pada berkas kependudukan.
“Sehingga ketika ada kesalahan atau ada perbedaan data. Pemohon bisa segera melakukan perubahan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)