• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Agustus 19, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Petani di Pati Protes 5 Alat Berat Disita APH Imbas Keruk Tanah Persawahan

Sekar Sari by Sekar Sari
25 September 2024
in News, Highlight
67 3
Massa aksi yang tergabung dalam aringan Masyarakat Peduli Petani (JMPP) pada Rabu, 25 September 2024 di Alun-Alun Pati Kota. Mereka menyuarakan protes atas disitanya 5 unit alat berat oleh pihak kepolisian akibat mengeruk tanah persawahan. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Massa aksi yang tergabung dalam aringan Masyarakat Peduli Petani (JMPP) pada Rabu, 25 September 2024 di Alun-Alun Pati Kota. Mereka menyuarakan protes atas disitanya 5 unit alat berat oleh pihak kepolisian akibat mengeruk tanah persawahan. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

535
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Puluhan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Petani (JMPP) melakukan demonstrasi dengan mengerahkan seratusan truk dump hingga memblokade Alun-Alun Kota Pati, Rabu, 25 September 2024. Massa memprotes penyitaan 5 unit alat berat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akibat mengangkut tanah persawahan ke tempat lain.

Sutirno, perwakilan dari para petani yang merasa dirugikan menuntut agar para petani diizinkan untuk menata lahan pertanian dengan memindahkan material tanah ke tempat lain. Sebab menurutnya, di musim kemarau seperti saat ini para petani harus menata lahan dengan tujuan aga sawah bisa digenangi air ketika musim hujan tiba.

Aktivitas tersebut menurut Sutirno adalah cara modern untuk menata lahan. Sebab areal persawahan khususnya di Pati Selatan adalah sawah tadah hujan. Sehingga tanah sawah harus dikurangi dengan tujuan bisa menampung lebih banyak air hujan.

“Karena apa problematika petani adalah lahanya tinggi sedangkan irigrasinya rendah sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian. Untuk solusinya adalah pengeprasan (dikeruk) itu menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat,” kata Suterto.

Selain menuntut perizinan penataan lahan, Sutirno juga mempertanyakan penyitaan sebanyak lima alat berat yang sebelumnya dilakukan oleh Polresta Pati sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, penyitaan alat berat tersebut tidak etis karena para petani tidak melakukan tindak kejahatan penambangan.

Sehingga pihaknya berharap dengan adanya aksi demo tersebut, APH ke depannya tidak lagi mengusik aktivitas penataan lahan yang dilakukan oleh para petani.

“Tuntutananya kami bisa bekerja kembali untuk menata lahan itu dan memakai alat berat kembali dan bisa menggeser armada berupa dump,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kendeng-Muria Dwi Suryono menegaskan bahwa penataan lahan pertanian yang dilakukan oleh petani tidak diperkenankan untuk mengangkut material tanah keluar wilayah pertanian.

Menurut Dwi, tindakan petani dengan mengeruk tanah pertanian dengan alasan penataan lahan termasuk menyalahi Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral. Sebab meskipun dengan alasan penataan lahan, material tanah yang kemudian dijual disebut menyalahi aturan.

Lanjut Dwi, beda halnya jika penataan lahan tersebut dilakukan dengan tidak memindahkan material tanah ke tempat lain, maka disebut tidak menyalahi aturan.

“Soal regulasi penataan lahan izin yang ditetapkan UU nomor 3 tahun 2020 pasal 35 ayat 3. Kalau memang sifatnya penataan material tidak dikeluarkan itu tidak apa-apa, tidak boleh keluar,” kata Dwi didepan puluhan petani dan juga DPRD Pati.

Apabila memang kehendak dari para petani diizinkan, maka pihaknya harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang bersangkutan.

“Bisa juga dijual (diangkut keluar), tetapi harus izin melalui dinas terkait yaitu Dispertan (Dinas Pertanian Kabupaten Pati),” tegasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DEMOInfo Patipatipetanipetani Pati
SummarizeShare38SendShare
Previous Post

Kekeringan Belum Usai, BPBD Rembang Instruksikan Desa Ajukan Permohonan Normalisasi Embung

Next Post

KPU Pati Dapat Dana Pilkada Rp 40,5 Miliar dari APBD, Terbanyak untuk Keperluan Ini

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

Ketua DPRD Pati Hadir di Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Pesta Rakyat dan Selametan Agung Festival Adhi Loka Kabupaten Pati bagikan 10 ribu porsi kuliner khas daerah setempat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kegiatan pesta...

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

Plt Bupati Salah Baca Sila Kedua Jadi Sorotan, Dewan Pati Bilang Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
516

PATI, Harianmuria.com — Kesalahan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat membacakan Pancasila pada upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi sorotan publik. Chandra sempat keliru membaca sila...

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
521

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung langkah pemerintah yang memfasilitasi aspirasi asosiasi peternak untuk penyerapan produksi telur lokal. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin,...

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

Dewan Pati Tekankan Koordinasi dan Data Jelas Soal Penyerapan Telur untuk MBG

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
514

PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong adanya koordinasi dan data yang jelas untuk mendukung solusi penyerapan hasil peternakan lokal ke dapur program makan...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
510
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
704
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
518
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
532

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Membangun PMI Merdeka dari Hulu

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Modus Penyelundupan Barang Ilegal di Pelabuhan Merak Digagalkan Karantina Banten

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Kulit Cerah dan Sehat dengan Minuman Kolagen Strawberry

Kulit Cerah dan Sehat dengan Minuman Kolagen Strawberry

10 Mei 2024
618
Status BLUD mendorong peningkatan mutu layanan RSUD di Blora menjadi lebih fleksibel, inovatif, dan mandiri secara keuangan.

Status BLUD Dorong Inovasi dan Tingkatkan Layanan RSUD di Blora

22 September 2025
536

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya