PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sementara, Ali Badrudin menemui ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) saat memperingati hari tani nasional di depan kantor DPRD Pati, Jumat, 20 September 2024.
Salah satu aspirasi yang disampaikan oleh JMPPK adalah menuntut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Massa menyebut keberadaan Perda tersebut saat ini dirasa merusak lingkungan pegunungan Kendeng yang mengganggu lahan pertanian.
Menanggapi usulan tersebut, Ali Badrudin berjanji bakal merubah Perda RTRW pada 2026 mendatang. Sebab, perubahan Perda hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali dan harus melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
Politisi dari PDI-P itu juga berjanji dalam perubahan Perda RTRW itu nantinya bakal melibatkan JMPPK dan seluruh perwakilan pertani yang ada di Kabupaten Pati.
“Jadi nanti kalau ada perubahan Perda akan kami undang kalian semua. Itu bisa diubah dalam waktu 5 tahun, jadi di 2026 baru bisa,” janjinya.
Sementara itu Gunretno, selaku pimpinan JMPPK menuntut agar Perda RTRW segera diganti. Pihaknya menegaskan, Perda RTRW harus diganti agar lebih memihak kepada para petani dan tidak merusak ekosistem Kendeng.
Ia berharap dengan adanya pergantian Perda tersebut nantinya bisa lebih menyejahterakan masyarakat Pati khususnya petani. Sebab selain masalah Kendeng, masalah petani di Pundenrejo Tayu juga menjad konflik lain yang merugikan petani.
“Perda tata ruang, selagi merugikan petani akan kita protes. Terkait masalah Kendeng, itu masih banyak. Yang sudah ya sudah, yang belum harus ada aturan secara ekonomis harus memajukan Kabupaten Pati. Rakyat harus diajak dalam hal pembangunan,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)