PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati meminta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk bersinergi dengan pemerintah desa dalam pengawasan warga pindah datang maupun pindah pergi.
Peran aktif RT/RW untuk melakukan pemantauan warga pendatang akan memudahkan Pemdes masing-masing wilayah dalam memetakan jumlah penduduk secara detail.
Untuk pendataan warga pindah datang atau pergi sendiri, perangkat desa melakukan inventarisir melalui fotokopi KTP warga yang telah jadi yang pendistribusiannya melalui balai desa.
Terkait berkas kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Sutikno Edi menuturkan bahwa memberikan informasi kepada Pemdes setempat telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 14 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Pada Pasal 11 point 1 sub a dijelaskan bahwa instansi pelaksana memiliki hak dan kewenangan untuk memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk.
“Pada sub point c ditegaskan, bahwa memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian kepada lembaga peradilan. Hal ini dimaksudkan ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat luar yang ngekos di Kabupaten Pati,” ungkapnya, Kamis 19 September 2024. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)