• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Toilet di Pasar Tradisional Gratis, Pemkab Grobogan bakal Kehilangan PAD hingga Rp 140 Juta

Sekar Sari by Sekar Sari
7 Agustus 2024
in Grobogan
70 4
ILUSTRASI: Pasar Glendoh lama. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Pasar Glendoh lama. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

570
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan akan menggratiskan penggunaan fasilitas toilet umum (MCK) di pasar tradisional.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan, Selasa, 6 Agustus 2024.

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan upaya itu terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Setelah diterapkan maka penggunaan fasilitas kamar mandi di Pasar Rakyat menjadi tidak boleh dipungut biaya retribusi alias gratis,” kata Danis Sapaan akrab kepala Disperindag Grobogan.

Ia mengungkapkan nantinya pengelolaan MCK di pasar rakyat akan menjadi tanggung jawab Pemkab. Kendati demikian, Danis mengaku belum berkomunikasi dengan pengelola MCK di pasar terkait aturan baru tersebut. 

Sebelum menerapkan aturan baru itu, rencananya ia akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan dan pelaksanaan Perda tersebut. Dalam upayanya, Danis yakin tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan baru yang nantinya diterapkan. 

Danis mengungkapkan dalam Perda baru itu memiliki klausul yang menghilangkan sumber pendapatan daerah, salah satunya adalah MCK. Padahal, selama ini 35 MCK di 18 pasar itu menyumbang kontribusi ke daerah sekitar Rp 140 juta. 

“Dengan adanya Perda baru itu, nanti dihilangkan. Karena MCK itu termasuk menjadi fasilitas yang harus disiapkan pemerintah,” katanya. 

Di sisi lain, pengelolaan MCK selama ini dikelola secara swadaya. Mereka membiayai sendiri mulai dari air, listrik hingga tenaga kebersihan. Namun, pengelola tersebut melakukan pemungutan kepada pengguna MCK di pasar rakyat. 

Lebih lanjut, sistem pengelolaan MCK ini nantinya bakal meniru konsep MCK di SPBU. Sehingga MCK yang dikelola swadaya itu diambil alih dan menjadi beban tanggung jawab Pemda sendiri. 

Danis mengatakan semula ia ingin pengelolaan MCK itu bekerja sama dengan penggunaan barang (aset) milik daerah. 

“Tapi ternyata aturannya tidak boleh. Karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,” sambungnya. 

Kemudian, sDanis berencana mengusulkan anggaran untuk pengelolaan MCK untuk meng-cover biaya air, listrik hingga tenaga kebersihan melalui APBD perubahan. Setelah usulan disetujui aturan itu baru akan memberlakukan aturan tersebut. 

“Misalkan (sudah diterapkan aturan baru) pengelola swadaya masih melakukan pungutan, itu kategorinya pungli. Bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: GroboganInfo GroboganPemkab Grobogan
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Waduh! Hingga Pertengahan 2024, Sudah Ada 240 Pengajuan Dispensasi Nikah di Jepara

Next Post

2 Pasangan Tak Resmi Kepergok Ngamar di Kos-kosan Bae Kudus

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
525

GROBOGAN, Kabarhariini.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan buka suara terkait kabar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kepala Badan...

Grobogan Dapat Hibah Rp21,4 Miliar dari Program LSDP untuk Penanganan Sampah

Grobogan Dapat Hibah Rp21,4 Miliar dari Program LSDP untuk Penanganan Sampah

by ulfa puspa
19 Agustus 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan mendapat alokasi hibah Rp21,4 miliar melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Kementerian Dalam Negeri. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Grobogan,...

Bupati Grobogan Jawab Begini Soal Penyertaan Modal  BUMD Rp2,6 M pada 2027

Bupati Grobogan Jawab Begini Soal Penyertaan Modal BUMD Rp2,6 M pada 2027

by ulfa puspa
18 Agustus 2026
517

GROBOGAN, Harianmuria.com — Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan jawaban terhadap efektivitas penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp2,6 miliar untuk tahun anggaran 2027. Setyo Hadi menjelaskan...

Warga dan Komunitas Ontel Grobogan Khidmat Hormati Detik-Detik Proklamasi 

Warga dan Komunitas Ontel Grobogan Khidmat Hormati Detik-Detik Proklamasi 

by ulfa puspa
17 Agustus 2026
515

GROBOGAN, Harianmuria.com – Warga Kabupaten Grobogan menghentikan aktivitas sejenak untuk menghormati detik-detik pembacaan proklamasi kemerdekaan di simpang Jalan Raya Solo-Purwodadi, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi pada Senin, 17 Agustus 2026. Warga...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
525
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
750
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
534

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Proyek KNMP Gempolsewu Kendal Dikucur Rp3,6 Miliar, Ini Fasilitas yang Akan Dibangun

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi ibu dan bayinya. (Freepik/Harianmuria.com)

Penjelasan Childfree Menurut Pandangan Islam, Pahami agar Tidak Langsung Menghakimi

20 Februari 2023
573
Snow World, salah satu destinasi wisata salju yang ada di Jawa Tengah. (GMaps Siska DC/Harianmuria.com)

Wajib Dicoba! Inilah Destinasi Wisata Salju yang Ada di Jawa Tengah

13 Desember 2022
894

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya