PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, meminta kepada para pengusaha untuk tidak membangun minimarket dekat dengan pasar tradisional. Pasalnya, sistem minimarket yang lebih modern ketimbang pasar dikawatirkan akan berdampak pada daya beli sehingga menimbulkan persaingan pelanggan.
Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. Dimana didalam pasal 8 ayat C5 yang berbunyi “Jarak minimarket tidak berjejaring dengan pasar rakyat dan toko-toko kecil di wilayah sekitar yang telah ada sebelumnya”.
“Tapi kalau misal untuk minimarket, dibangun dekat pasar ya itu salah. Karena dekat pasar kenapa diizinkan. Itu nanti bisa menganggu aktivitas jual-beli di pasar,” tegasnya.
Sejauh ini, Politisi dari PDI Perjuangan ini menilai keberadaan minimarket di Kabupaten Pati masih cukup baik, dalam artian jauh dari pasar tradisional. Pihaknya pun bakal terus mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab), baik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku instansi yang mengeluarkan izin usaha dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) selaku instansi yang menaungi masalah pasar.
Pihaknya selaku jajaran legislatif yang memilki fungsi pengawasan juga akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran terkait Perda tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko.
“DPMPTSP dan Disdagperin harus tegas, jangan sampai terjadi kasus semacam itu. Kami yang ada di dewan ini tugasnya pengawasan. Dan itu adalah satu hal yang harus kita awasi bersama agar tidak terjadi di Kabupaten Pati,” tutup pria asal Kayen ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)