JEPARA, Harianmuria.com – Saat ini ada 533 Objek yang Diduga sebagai Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Jepara. Namun, ODCB tersebut masih perlu penelitian lanjutan untuk mendapatkan riwayat yang lebih jelas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara Moh Eko Udyyono melalui Subkord Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Lia Supardianik, menargetkan setiap tahunnya menetapkan minimal satu ODCB sebagai cagar budaya.
“Kami targetkan setiap tahun ada satu yang bisa ditetapkan sebagai benda maupun bangunan cagar budaya,” ujar Lia pada Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menyampaikan, bahwa inventarisasi dan penetapan bangunan cagar budaya menjadi Indikator Utama Pembangunan (IUP) daerah. Meskipun demikian, ia mengatakan minimnya anggaran menjadi kendala yang harus pihaknya hadapi.
“Kami tidak mempersoalkan dan mengambil pusing hal itu. Pada dasarnya kami berusaha semaksimal mungkin mengacu potensi berdasarkan dana yang ada,” ucapnya.
Ratusan ODCB tersebut, kata dia, didominasi situs makam atau punden kuno. Ia menyebutkan Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara memiliki daya tarik tersendiri untuk terus dilakukan penggalian ODCB.
“Meski secara kultur, historis, maupun geografis yang ada membutuhkan effort yang besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pada tahun ini Macan Kurung dan Barikan Karimunjawa telah lolos menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb).
Sidang penetapan WBTb, kata dia, biasanya akan dilaksanakan pada Agustus dengan menghadirkan maestro maupun pihak-pihak yang bisa menuturkan secara utuh terkait dengan objek-objek yang diajukan.
“Ini yang juga masih menjadi tantangan bagi kami untuk bisa menyusun narasi sesuai dengan fakta sejarah yang ada, perlu nafas panjang untuk itu,” jelasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Harianmuria.com)











