PATI, Harianmuria.com – Sudah setahun Peraturan Daerah (Perda) Minol dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, namun hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum menunjukkan tanda-tanda akan menindaklanjutinya menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan akan berkoordinasi dengan Pj Bupati terkait kelanjutan Perbup tersebut. Sebab menurutnya, sudah menjadi tugas Pemkab Pati untuk menindaklanjuti Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut.
Ali Badrudin pun berharap pembentukan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan, paling lambat setelah Pilkada.
“Perdana (Minol) itu sudah selesai. Tetapi kami malah belum tahu kalau Perbupnya sampai sekarang belum jadi. Nanti akan saya tanyakan ke Pak Pj Bupati atau Pak Sekda,” ujar Ali.
Legislator asal Kayen itu menilai jika penyusunan Perbup Minol itu terkesan lambat. Pembentukan Perbup seharusnya hanya hitungan beberapa bulan. Tetapi, kenyataan yang ada bahwa justru lebih dari setahun.
“Pembentukan Perbup Minol seharusnya bisa cepat. Masak setahun belum kelar itu. Seharusnya paling lambat 3 sampai 4 bulan,” pungkas Ali.
Ali juga bakal segera berdiskusi dengan pihak eksekutif agar secepatnya, Perbup Minol bisa segera ditetapkan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)