PATI, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum lama ini menggelar agenda rapat paripurna membahas kelanjutan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara sekaligus anggota Komisi D Maesaroh menyatakan, terdapat perubahan rencana penyusunan dalam satu anggaran 2024 ini.
Menurutnya, perubahan ini disesuaikan berdasar atas skala prioritas di Kabupaten Pati. Karena seperti diketahui, Raperda ini sebelumnya diberi nama Raperda Kebudayaan Tak Benda yang kemudian diubah menjadi Raperda Pemajuan Kebudayaan.
“Tentunya dengan adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Pati,” tuturnya.
Dikatakan, akan ada banyak manfaat dari keberadaan Raperda ini nantinya. Salah satunya adalah untuk melindungi dan melestarikan kebudayaan asli Pati seperti Ketoprak agar tidak diklaim oleh daerah lain.
Selain itu, Maesaroh juga mengapresiasi upaya dari Pemkab Pati untuk melestarika budaya. Begitupun dengan antusias masyarakat Pati yang disetiap perayaan hari-hari besar selalu melestarikan kesenian dan kebudayaan tradisional.
“Saya berharap dengan ditetapkannya Raperda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan dapat menjadi pedoman pemajuan kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sekaligus untuk melindungi dan melestarikan budaya lokal daerah,” tutup wakil rakyat asal Kecamatan Jakenan ini.
Disamping itu, Maesaroh juga berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku pejabat yang menaungi, nantinya dapat melaksanakan dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman serta payung hukum terhadap pemajuan budaya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)