KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus turut andil dalam Diskusi Panel Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Kudus yang digelar di Pendopo Belakang Rumah Dinas Bupati Kudus, Kamis (9/11/2023). Kegiatan itu dihadiri kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus sebagai sasaran sosialisasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus H. Masan, SE., MM yang turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 238 miliar, belum termasuk tambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022.
“Anggaran tersebut terbagi untuk beberapa macam hal. 40 persennya untuk kesehatan, 30 persen untuk bantuan langsung tunai bagi buruh rokok, 20 persen untuk pelatihan di Disnakerperinkop-UKM, serta 10 persen sisanya untuk kegiatan sosialisasi di bidang cukai,” ucap H. Masan, SE., MM.
Dengan adanya anggaran yang cukup besar tersebut, H. Masan, SE., MM berharap Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kudus bisa ikut merasakan manfaatnya. Tak hanya itu, H. Masan, SE., MM juga mendorong kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus ikut berperan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Jadi seluruh kades yang ikut terlibat di dalam pemberantasan rokok ilegal bisa dapat honor. Hal itu sedang kami komunikasikan. Karena melihat belum maksimalnya pengawasan ini, maka kita optimalkan seluruh kades untuk turut bersinergi bersama,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini juga dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Mulai dari perbaikan jalan rusak, perbaikan lampu penerangan jalan umum, dan yang lainnya.
“Jadi Pak Kades yang mengetahui ada jalan rusak di wilayahnya bisa usul ke Pak Bupati untuk dilakukan perbaikan agar jalan di Kudus ini bisa baik semua,” pesannya.
Lebih lanjut, ia berharap, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ini dapat menambah pengetahuan tentang bahaya peredaran rokok ilegal.
“Semoga dapat terus membantu masyarakat dengan turut membangun desa serta memperjuangkan aspirasi masyarakat. Melalui kades, semoga tersampaikan kepada warganya untuk mengedukasi dengan adanya sosialisasi ini,” harapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengingatkan agar DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan.
Tak lupa, ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal dengan tidak memproduksi, mengkonsumsi, dan mengedarkan. Menurutnya, dengan memberantas peredaran rokok ilegal dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dana cukai.
“Saya berharap besar dana cukai yang turun ini bisa tepat sasaran. Kalau tidak bisa dimanfaatkan dengan baik akan sia-sia bagi masyarakat,” kata Bergas.
Di sisi lain, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kudus Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Budi Santoso menambahkan, bagi masyarakat yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal akan mendapatkan sanksi berat.
“Bagi masyarakat yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal diancam dengan pidana kurungan minimal satu tahun serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai,” tegas Budi Santoso. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)