JEPARA, Harianmuria.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Junarso memberikan sosialisasi kepada calon penerima bantuan sosial (bansos) yaitu penyandang disabilitas dan keluarga prasejahtera. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak pasif mengawal pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Acara yang dihadiri 19 calon penerima bansos tersebut bertempat di kediaman Bapak Mustain Ketua RT 05 RW 01 Desa Watuaji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Minggu (8/10/2023).
Junarso menyampaikan, bantuan ini merupakan stimulan untuk menambah modal usaha bagi keluarga penyandang disabilitas dan keluarga prasejahtera. Ia meminta agar bantuan yang akan diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Adapun bantuan yang akan diterima sebesar Rp 1 juta. Kita berharap melalui sosialisasi ini warga benar-benar memanfaatkan bansos untuk menambah modal usaha bukan digunakan untuk keperluan yang lainnya,” ujar Junarso.
Ia pun mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal program bantuan sosial (bansos), baik yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa. Hal tersebut, kata Junarso, perlu dilakukan guna mengantisipasi program bantuan sosial yang kurang merata dan tidak tepat sasaran.
“Bansos itu adalah program yang sangat mulia. Program yang memang diperuntukkan untuk saudara-saudara kita yang kurang mampu. Diputuskan melalui kebijakan politik yang mulia. Setiap tahunnya ada, dari pemerintah bentuknya beragam. Menjadi penting untuk kita kawal, harus sampai, dan tepat sasaran,” pesan Junarso.
Menurutnya, diperlukan kerja sama dari seluruh pihak untuk mengawal pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya, kata dia, data itu juga perlu diperbarui tiap tahun agar penerima bantuan bisa tepat sasaran.
“Untuk mengupdate tidak terlalu sulit, karena pemerintah mempunyai perangkat hingga tingkat RT/RW. Semua harus bergerak, masyarakat juga jangan pasif. Tanya ke kepala desa masing-masing. Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya atau saudaranya yang kurang mampu untuk masuk ke DTKS melalui ke kepala desa,” tegas Junarso. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)