• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Pj Bupati Jepara Sampaikan Hasil Pembahasan KUA PPAS 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
21 Juli 2023
in News
69 1
PEMAPARAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memaparkan tentang Rancangan KUA PPAS 2024 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (20/7/2023). (Tomi/Harianmuria.com)

PEMAPARAN: Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memaparkan tentang Rancangan KUA PPAS 2024 di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (20/7/2023). (Tomi/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

JEPARA, Harianmuria.com – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan Rancangan KUA PPAS 2024 dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (20/7/2023).

Pj Bupati menyebutkan, sesuai Pasal 89 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Selain itu, sesuai Pasal 90 Ayat 1 disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan KUA PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Penyusunan KUA PPAS tahun 2024 ini berpedoman pada RKPD Kabupaten Jepara tahun 2024 yang mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Jepara tahun 2005-2025. Sehingga dalam mewujudkan pembangunan tersebut, tema yang diusung Kabupaten Jepara pada 2024 adalah peningkatan ketahanan sosial dan pembangunan kebudayaan didukung dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Edy Supriyanta.  

Ia menyampaikan, penyusunan KUA PPAS tahun 2024 bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi ekonomi makro dan daerah serta menyusun asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024.

“Selain itu, juga sebagai pedoman yang digunakan dalam penyusunan PPAS tahun anggaran 2024 yang selanjutnya digunakan sebagai penyusunan rancangan APBD tahun 2024, dan merumuskan kebijakan perencanaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang sistematis untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun 2024, serta merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan daerah tahun 2024,” imbuhnya.

Dalam rangka mencapai transfer pendapatan daerah yang lebih optimal, Edy menyebut, terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam mengelola pendapatan daerah.

Di antaranya, pembentukan tim sisir aktif pendapatan pajak daerah guna memperbarui data dan potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, updating nilai jual objek pajak bumi dan bangunan NJOP PBB secara bertahap, melakukan perubahan penyesuaian faktor pengurangan pajak PBB dan air tanah guna optimalisasi peningkatan pajak daerah, diperlukan juga membuka titik layanan baru dalam memudahkan pembayaran pajak, integrasi sisi tunggakan pajak daerah melalui konfirmasi status wajib daerah dengan dinas terkait, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatan secara masif penggunaan alat perekam data transaksi elektronik, dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi keuangan daerah, meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait optimalisasi peningkatan pendapatan dari retribusi dan lain-lain PAD yang sah dalam penempatan legal formal Perda terkait implementasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang RKPD terutama dalam optimalisasi pajak dan retribusi pajak juga diperlukan untuk mencapai transfer pendapatan daerah yang optimal,” jelasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: APBDInfo JeparajeparaPemkab JeparaPj Bupati Jepara
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Banyak Instansi Terlibat, Kirab Napak Tilas Ki Ageng Penjawi Kebangkitan Pati Sedot Animo Masyarakat

Next Post

Bangga! Kontingen Pati Peroleh 4 Emas MQK Nasional 2023, Kemenag: Menumbuhkembangkan Generasi Ulama

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

Wabup Jepara Jenguk Korban Kebakaran CV Allpin, Pastikan Penanganan Berlanjut

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
520

JEPARA, Harianmuria.com - Pemkab Jepara memastikan penanganan korban kebakaran gudang pabrik mebel CV Allpin Furniture di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, terus dipantau.  Hal itu dikatakan Wakil Bupati Jepara...

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

1 Pekerja Tewas saat Kebakaran Gudang Pabrik Mebel di Jepara, Pasokan Air Jadi Kendala Pemadaman

by Sekar Sari
14 Oktober 2026
538

JEPARA, Harianmuria.com - Kebakaran hebat yang melanda gudang mebel CV ALLPIN di Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, menewaskan seorang pekerja dan menyebabkan dua pekerja lainnya mengalami luka bakar serius. Hingga...

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

Perluas Skrining TBC, Pemkab Jepara Targetkan Temukan 3.000 Kasus Baru

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
518

JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Jepara menggencarkan penemuan kasus tuberculosis (TBC) dengan memperluas cakupan skrining. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemberantasan TBC....

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

Tim MBLB Jepara Temukan Bukaan Tambang Ilegal di Desa Pancur Meluas

by ulfa puspa
13 Oktober 2026
533

JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026,...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Intip Momen Lamaran Seleb Tiktok AndreySetyawanp Cahyanirynt, Elegan banget!

Intip Momen Lamaran Seleb Tiktok AndreySetyawanp Cahyanirynt, Elegan banget!

19 Agustus 2023
693
Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

Inovasi Batik Kendal, Lumpur Sawah Jadi Pewarna Alami yang Estetik

14 Mei 2025
656

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya