KUDUS, Harianmuria.com – Kebutuhan guru di Kabupaten Kudus pada tahun 2023 ini mencapai sekitar 350 orang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun berencana membuka kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan guru.
“Rencana rekrutmen pada 2023 ini ada. Hanya saja untuk jumlah formasi belum tahu karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno.
Dirinya mengatakan, kebutuhan guru sebanyak itu memang masih belum pasti. Hanya saja sebelum itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus terkait kebutuhan guru.
Ia menyebut, kalau memang harus mengajukan jumlah kebutuhan tenaga guru dalam rekrutmen PPPK, pihaknya baru akan mengusulkan sesuai dengan kuota yang dibutuhkan.
Menurutnya, kebutuhan guru ini memang terus ada, sebab setiap bulan bisa dikatakan ada guru yang pensiun. Selain itu ada juga pegawai yang mutasi ke daerah lain.
Diketahui, pada rekrutmen 2022 lalu telah terpilih 411 guru yang melampaui ambang batas atau masuk dalam kategori Prioritas I. Namun secara resmi mereka memang belum diangkat.
Pelamar Prioritas I yang dimaksud yaitu, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Kemudian lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. Dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
“Oleh karena itu sifatnya memang bukan seleksi umum, makanya namanya seleksi pengadaan, karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar,” ujarnya.
Di samping syarat khusus, syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain, warga negara indonesia (WNI), berusia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
“Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” kata dia.
Selanjutnya yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Atau, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,” tambahnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)