SEMARANG, Harianmuria.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menanggapi isu jual beli seragam yang masih terjadi di sejumlah sekolah.
Salah satunya curhatan dari salah satu orang tua murid SMK di Kota Semarang terkait dugaan praktik kerja sama antara institusi pendidikan dengan pedagang.
Menurut cerita wali murid tersebut, sekolah memberikan arahan kepada siswa untuk membeli seragam sekolah di toko tertentu saat proses daftar ulang. Sehingga di salah satu tempat perbelanjaan seragam hanya satu toko yang tampak ramai pembeli.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan akan melakukan pendalaman dugaan modus pengkondisian pembelian seragam sekolah tersebut.
Sebagai respons laporan tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penjualan seragam baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Jadi di Ombudsman, kami bahkan sampai menerbitkan surat edaran dua kali yang intinya sama adalah pelarangan penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung tuh maksudnya adalah seperti itu, mengarahkan atau mengondisikan agar orang tua murid itu membeli ke tempat tertentu,” terangnya pada Minggu, 12 Juli 2026.
Farida menjelaskan bahwa modus pengkondisian pembelian seragam sekolah merupakan penyimpangan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Dalam peraturan pemerintah, praktik kerja sama penjualan seragam dapat terjerat pidana.
“Itu tidak diperbolehkan dan itu termasuk perbuatan penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan-peraturan. Jelas sekali larangan seragam itu banyak sekali. Ada di Peraturan Pemerintah. Bahkan ada aturan pidananya tuh kalau yang di Peraturan Pemerintah. Kemudian di Peraturan Menteri sampai dengan surat-surat edaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman juga rapat koordinasi dengan KPK serta Dinas Pendidikan terkait pengawasan ketat larangan penjualan seragam baik secara langsung maupun tidak langsung.
Farida menyampaikan praktik ini sudah masuk pada maladmistrasi dan berpotensi terjadinya pemerasan.
“Karena itu bisa masuk pada kalau dalam konteks pelayanan publik itu adalah maladministrasi dan juga berpotensi untuk terjadinya pemerasan loh. Karena apa, orang tua dipaksa kan namanya dipaksa untuk beli tempat tertentu. Meskipun orang bisa mengatakan ini bukan sekolah tapi kan ada pengondisian. Inilah yang sedang kami dalami di beberapa laporan-laporan masyarakat ke Ombudsman,” terangnya.
Beberapa laporan dari masyarakat juga telah masuk terkait pengkondisian pembelian seragam dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas serta (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Farida menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut ditindak sesuai prosedur mulai dari memberikan peringatan serta menghentikan praktiknya.
“Kemudian yang kedua harus ada pemeriksaan dari inspektorat maupun internal supaya dilakukan kalau memang terbukti harus dilakukan peringatan dan sesuai dengan disiplin PNS ya ada juga mekanismenya,” tuturnya.
Pihaknya mengatakan secara aturan, sanki akan diterima kepada mereka yang ikut terlibat di di dalamnya. Meskipun begitu Farida menyebut Kepala Sekolah merupakan salah satu penanggung jawab utama di suatu institusi pendidikan jika adanya suatu kasus dilingkungan sekolah.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











