• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dugaan Pengkondisian Jual Beli Seragam Sekolah di Jateng, Ombudsman Dalami Kasus

ulfa puspa by ulfa puspa
13 Juli 2026
in Semarang, Highlight, News, Pendidikan
68 2
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

542
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menanggapi isu jual beli seragam yang masih terjadi di sejumlah sekolah.

Salah satunya curhatan dari salah satu orang tua murid SMK di Kota Semarang terkait dugaan praktik kerja sama antara institusi pendidikan dengan pedagang.

Menurut cerita wali murid tersebut, sekolah memberikan arahan kepada siswa untuk membeli seragam sekolah di toko tertentu saat proses daftar ulang. Sehingga di salah satu tempat perbelanjaan seragam hanya satu toko yang tampak ramai pembeli.

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan akan melakukan pendalaman dugaan modus pengkondisian pembelian seragam sekolah tersebut.

Sebagai respons laporan tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang berisi larangan penjualan seragam baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Jadi di Ombudsman, kami bahkan sampai menerbitkan surat edaran dua kali yang intinya sama adalah pelarangan penjualan seragam oleh sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung tuh maksudnya adalah seperti itu, mengarahkan atau mengondisikan agar orang tua murid itu membeli ke tempat tertentu,” terangnya pada Minggu, 12 Juli 2026.

Farida menjelaskan bahwa modus pengkondisian pembelian seragam sekolah merupakan penyimpangan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Dalam peraturan pemerintah, praktik kerja sama penjualan seragam dapat terjerat pidana.

“Itu tidak diperbolehkan dan itu termasuk perbuatan penyimpangan atau bertentangan dengan peraturan-peraturan. Jelas sekali larangan seragam itu banyak sekali. Ada di Peraturan Pemerintah. Bahkan ada aturan pidananya tuh kalau yang di Peraturan Pemerintah. Kemudian di Peraturan Menteri sampai dengan surat-surat edaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman juga rapat koordinasi dengan KPK serta Dinas Pendidikan terkait pengawasan ketat larangan penjualan seragam baik secara langsung maupun tidak langsung.

Farida menyampaikan praktik ini sudah masuk pada maladmistrasi dan berpotensi terjadinya pemerasan.

“Karena itu bisa masuk pada kalau dalam konteks pelayanan publik itu adalah maladministrasi dan juga berpotensi untuk terjadinya pemerasan loh. Karena apa, orang tua dipaksa kan namanya dipaksa untuk beli tempat tertentu. Meskipun orang bisa mengatakan ini bukan sekolah tapi kan ada pengondisian. Inilah yang sedang kami dalami di beberapa laporan-laporan masyarakat ke Ombudsman,” terangnya.

Beberapa laporan dari masyarakat juga telah masuk terkait pengkondisian pembelian seragam dari tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas serta (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Farida menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut ditindak sesuai prosedur mulai dari memberikan peringatan serta menghentikan praktiknya.

“Kemudian yang kedua harus ada pemeriksaan dari inspektorat maupun internal supaya dilakukan kalau memang terbukti harus dilakukan peringatan dan sesuai dengan disiplin PNS ya ada juga mekanismenya,” tuturnya.

Pihaknya mengatakan secara aturan, sanki akan diterima kepada mereka yang ikut terlibat di di dalamnya. Meskipun begitu Farida menyebut Kepala Sekolah merupakan salah satu penanggung jawab utama di suatu institusi pendidikan jika adanya suatu kasus dilingkungan sekolah.

Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

74 SD di Grobogan Kekurangan Murid Baru, 4 Sekolah Belum Dapat Siswa

Next Post

Haul Akbar Kyai Ageng Kafiluddin dan KH Munawar Kholil Grobogan Bawa Berkah Bagi Warga

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

by utia
17 Oktober 2026
517

GRESIK, Harianmuria.com - Pengurus Cabang Olahraga Domino (ORADO) Kabupaten Gresik menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “ORADO Goes to Campus 2026” di Kampus B Universitas Internasional Semen Indonesia (UISI), Gresik,...

berita KP2MI, KP2MI, pencegahan TPPO, Shelter PMI, SMK Go Global, pekerja migran Indonesia, migrasi aman, perdagangan orang, pelindungan pekerja migran

KP2MI Perkuat Pencegahan TPPO, Shelter PMI Jadi Ruang Aman Pekerja Migran

by Redaksi
17 Oktober 2026
512

BATAM, Harianmuria.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penguatan layanan perlindungan bagi pekerja migran dan kolaborasi dengan masyarakat...

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

3 Tahun Jalankan PSN Mandiri, Kasus DBD di Parakan Kendal Berhasil Ditekan

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
514

KENDAL, Harianmuria.com – Warga Desa Parakan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal menggencarkan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) mandiri selama tiga tahun hingga berhasil menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD)....

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
582

REMBANG, Harianmuria.com – Pembangunan Embung Kaliombo di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang ditarget rampung akhir tahun 2026. Sementara itu progres pembangunan hingga Oktober mencapai 77 persen atau...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Masjid Saka Tunggal, salah satu yang tertua di Jawa Tengah. (Google Map/Harianmuria.com)

7 Masjid Tertua di Jawa Tengah, Ada yang Dibangun Sebelum Era Walisongo

28 Oktober 2022
1.3k
Kasus Keracunan MBG di Pati, Dewan Minta Pemulihan Kesehatan Korban Jadi Prioritas

Kasus Keracunan MBG di Pati, Dewan Minta Pemulihan Kesehatan Korban Jadi Prioritas

17 September 2026
539

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya