REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Rembang mengulang proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2026.
Seleksi ulang JPTP Rembang menyusul temuan pelanggaran proses seleksi menurut hasil pemeriksaan Inspektorat dan surat balasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, mengatakan Bupati Rembang Harno menginginkan seluruh tahapan seleksi diulang agar proses pengisian jabatan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima surat balasan dari BKN yang menguatkan adanya pelanggaran disiplin dalam proses sebelumnya.
“Setelah ada surat balasan dari BKN yang menyatakan memang ada pelanggaran disiplin, kemudian hasil pemeriksaan Inspektorat juga menunjukkan adanya pelanggaran, Pak Bupati menghendaki pelaksanaan JPT Pratama diulang kembali,” ujar Fahrudin pada Rabu, 8 Juli 2026.
Seleksi JPTP Rembang diulang mulai dari dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) hingga seluruh tahapan sebagaimana proses sebelumnya. Hasil seleksi juga akan diajukan kepada BKN sesuai mekanisme yang berlaku.
Fahrudin menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya approval tidak melalui prosedur yang benar. Kemudian BKN juga meyakini adanya pelanggaran. Karena itu Pak Bupati menghendaki proses ini diulang agar benar-benar bersih, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap seleksi ulang dapat diikuti lebih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sehingga penerapan sistem merit benar-benar dapat diwujudkan.
“Saya berharap semua ASN yang memiliki kemampuan dan telah memenuhi persyaratan ikut mendaftar. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat memperoleh calon pejabat terbaik berdasarkan kompetensi, potensi, dan kemampuan untuk mendukung visi dan misi Bupati selama lima tahun ke depan,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Mardi, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan seleksi ulang.
“Tadi Bapak Bupati memerintahkan untuk diulang. BKD sebagai OPD yang memfasilitasi proses pelaksanaan akan mempersiapkan segala sesuatunya,” Kata Mardi.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











