REMBANG, Harianmuria.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang buka suara ikhwal polemik seleksi perangkat Desa Sumber yang viral hingga ke media sosial.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinpermades Rembang, Teguh Gunawarman, menyampaikan bahwa menurut pencermatannya terkait banner serta narasi di media sosial tentang penolakan seleksi perades berpotensi menggiring opini publik.
“Memang saya dengar ada banner-banner dan narasi di media sosial. Tapi jangan sampai masyarakat terbentuk opini yang tidak benar,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Teguh menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa harus mengacu regulasi yang berlaku bukan karena tekanan opini.
“Kita mengacu regulasi saja. Di dalam aturan jelas, yang dimaksud adalah warga negara Indonesia. Artinya siapa pun yang memenuhi syarat, boleh melamar,” tegasnya.
Fakta Baru Polemik Seleksi Perangkat Desa Sumber Rembang, Masih Ada SK Aktif
Menurut Teguh, pengisian perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga menjadi kewenangan kepala desa. Namun, prosesnya wajib memenuhi prinsip transparansi dan mengikuti seluruh tahapan yang diatur.
“Sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan, transparan, dan semua tahapan dilalui, tidak ada masalah. Itu kewenangan kepala desa,” jelasnya.
Sementara terkait penolakan warga, menurut Teguh, reaksi tersebut merupakan hak berpendapat masyarakat. Ia mengingatkan agar opini warga disampaikan dengan baik.
“Silakan masyarakat menyampaikan pendapat, tapi jangan sampai ada pemahaman yang tidak sesuai regulasi,” terangnya.
Teguh menyoroti pendapat yang mengatakan bahwa seleksi perangkat desa dilaksanakan ketika masih ada pejabat aktif hingga tahun 2033.
“Tidak mungkin ada jabatan masih aktif kemudian dilakukan pengisian. Itu tidak mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Mujayin, memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa merupakan bagian dari penataan sekaligus penambahan perangkat yang telah melalui proses resmi.
“Kami mengajukan penambahan perangkat ke Bupati dan disetujui dua jabatan baru, yakni Kadus 5 dan Kadus 6. Prosesnya sudah melalui bagian hukum, bagian pemerintahan, Dinpermades, hingga inspektorat,” ungkapnya.
Mujayin membeberkan bahwa dalam penataan pegawai pemerintah melakukan pergeseran sejumlah perangkat. Suyanti yang sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan dipindah menjadi Kadus 4. Parji dari Kasi Kesra menjadi Kadus 5, sementara Saryo digeser ke Kadus 6.
Dengan pergeseran tersebut, kata dia, posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Kesra menjadi kosong dan akan diisi melalui proses pengisian perangkat desa.
Mujayin menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja.
“Pak Parji kami geser karena faktor usia dan dinilai sudah tidak optimal. Sementara Suyanti kami pindah karena dianggap kurang memahami bidang perencanaan,” jelasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











