PATI, Harianmuria.com – Jajaran DPRD Kabupaten Pati serta eksekutif menghadiri asistensi KPK tentang pemberantasan korupsi di pendopo kabupaten, Rabu, 15 April 2026.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan salah satu materi yang disampaikan yakni masalah pelaksanaan anggaran tahun 2025 dan anggaran 2026.
“Terkait dengan APBD baik tahun 2025 maupun 2026. Semoga dengan terlaksananya sosialisasi tindak pidana korupsi ini bisa mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati. Dan ini harus kita mulai di diri kita sendiri. Kita yang ada di DPRD siap untuk berbenah, siap untuk menjadi pribadi yang terbaik,” ujarnya.
Perbaikan Jalan di Pati Belum Dilanjut, Plt Bupati Tunggu Asistensi KPK
Kepada jajaran DPRD Pati, Ali berpesan agar anggaran pokok pikiran digunakan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat sesuai undang-undang.
“Pokir harus dilaksanakan secara linier oleh anggota DPRD di masing-masing dapil, tidak boleh lintas dapil. Kalau lintas dapil harus disampaikan kepada OPD terkait,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











