• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Akhir Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Rembang, Aset Partai Diputus Sah Pengadilan Negeri

Sekar Sari by Sekar Sari
17 September 2026
in Rembang
71 3
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH menunjukkan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Rembang terkait kasus sengketa lahan kantor DPC PDIP kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH menunjukkan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Rembang terkait kasus sengketa lahan kantor DPC PDIP kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026. (Vicky Rio/Harianmuria.com)

572
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

REMBANG, Harianmuria.com – Sengketa kepemilikan lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang berujung kemenangan bagi pihak partai. Pengadilan Negeri (PN) Rembang menolak gugatan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg yang diajukan Rachmat Hidayat dan Lisnurwati.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 16 September 2026 sore, setelah proses persidangan berlangsung sekitar lima bulan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH menyambut putusan tersebut bersama jajaran pengurus dan tim penasihat hukum partai.

“Alhamdulillah, Satyam Eva Jayate. Kebenaran menemukan jalannya sendiri,” tegas Ridwan kepada wartawan usai menerima salinan resmi putusan.

Menurut Ridwan, majelis hakim tidak hanya menolak seluruh pokok gugatan para penggugat asal maupun penggugat intervensi, tetapi juga mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan DPC PDI Perjuangan Rembang.

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 613 atas nama Temoeni dengan luas 3.480 meter persegi sebagai milik DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang. Sementara luasan berdasarkan NJOP tercatat 2.175 meter persegi.

“Pengadilan juga menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh PDI Perjuangan sejak tahun 1990 hingga saat ini adalah sah menurut hukum,” ujar Ridwan.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Rembang yang berada di Jalan Raya Rembang-Blora KM 03, Desa Ngotet, tepat di depan Mapolres Rembang.

Ridwan menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, lahan tersebut telah digunakan untuk kegiatan partai sejak era PDI hingga berubah menjadi PDI Perjuangan.

“Tidak ada satu detik pun lahan tersebut digunakan di luar kegiatan partai. Bukti persidangan membuktikan tanah ini merupakan karya besar pengurus terdahulu. Wajib bagi kami generasi penerus mempertahankan keabsahan aset partai,” katanya.

Selain menyatakan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut sah, majelis hakim juga menyatakan para penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap objek sengketa.

Ridwan menyebut salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah penggunaan surat keterangan penguasaan fisik tanah yang menurutnya tidak benar.

“Khususnya terhadap penggugat yang menggunakan surat keterangan penguasaan fisik tanah yang diduga tidak benar. Kami sudah melaporkan ini ke Polres Rembang sejak Agustus 2026 kemarin,” tegasnya.

Laporan tersebut menjadi langkah lanjutan DPC PDI Perjuangan Rembang bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Namun, dugaan penggunaan dokumen tidak benar tersebut masih menjadi materi dalam proses penanganan pidana dan belum menjadi kesimpulan bersalah dari proses peradilan pidana.

Sebagai konsekuensi putusan perkara perdata tersebut, majelis hakim menghukum para penggugat asal dan tergugat intervensi untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp1.177.000.

Ridwan pun mengapresiasi kerja tim penasihat hukum DPC PDI Perjuangan Rembang serta BBHAR Jawa Tengah yang mendampingi proses perkara tersebut hingga putusan.

“Ini menjadi penegasan bahwa aset partai harus dijaga dan dipertahankan berdasarkan bukti serta proses hukum,” pungkasnya.

Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita RembangInfo RembangPDI Perjuangan
SummarizeShare41SendShare
Previous Post

Rehabilitasi Sekolah Bermasalah, Bupati Rembang Instruksikan Pembenahan

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Pariwisata, Disporapar Kendal Jajaki Kerja Sama dengan PDAU

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Inisiatif Tambal Jalan Desa Gunungmulyo Rembang

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
508

REMBANG, Harianmuria.com – Jalan penghubung Desa Kalipang dengan Desa Lodan, tepatnya di Desa Gunungmulyo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan dalam kurun 15 tahun....

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

Bupati Harno Dorong Warga Rembang Rajin Menabung dan Berani Kembangkan Usaha

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
522

REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajak masyarakat membiasakan diri menabung sekaligus berani mengembangkan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, budaya menabung dan pemanfaatan akses permodalan secara...

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Njeruk Ditemukan di Dekat Embung Sambongan Rembang

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
539

REMBANG, Harianmuria.com – Mayat perempuan ditemukan di bibir Embung Sambongan wilayah Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang pada Rabu, 14 Oktober 2026. Korban diketahui dilaporkan meninggalkan rumah pada...

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

Hari Terakhir Pendaftaran, Peserta Pelatihan Kerja Gratis di Rembang Berpeluang Langsung Direkrut Perusahaan

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
533

REMBANG, Harianmuria.com – Pendaftaran pelatihan kerja gratis bagi warga Kabupaten Rembang hanya sisa hari ini, Rabu, 14 Oktober 2026. Sementara jadwal pelatihan dimulai pada 28 Oktober 2026. Balai...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

Ada 20 Kasus Positif Campak di Pati, Dewan Ambil Tindakan Ini

6 April 2026
563
Dorong Kemudahan Impor, ARMO Cargo Hadir dengan Layanan Logistik Lengkap

Dorong Kemudahan Impor, ARMO Cargo Hadir dengan Layanan Logistik Lengkap

25 April 2026
625

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya