PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti rencana pemerintah daerah memungut pajak UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan rencana pajak UMKM itu sudah dibahas sejak 2024 namun belum direalisasikan karena dinamika ekonomi yang belum stabil.
Namun, Bandang menilai perubahan dari Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah lebih ringan sebab sebelumnya pajak dikenakan terhadap UMKM dengan omzet Rp3 juta.
“Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan,” kata Bandang, Jumat, 22 Mei 2026.
Bandang juga menilai pajak UMKM akan tepat sasaran tanpa mengganggu pelaku usaha kecil.
Meskipun demikian sebelum pemerintah benar-benar menerapkan peraturan tersebut, Bandang berharap pemerintah lebih memperhatikan para pelaku usaha. Salah satunya menyediakan tempat yang layak hingga bantuan pemasaran.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











