PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mendorong penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Waka DPRD Pati menyebut Perda 8/2013 itu sudah berusia 13 tahun. Ia menilai perlu ada penyesuaian mengingat dinamika di lapangan yang juga berubah.
“Ke depan terutama Perda 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan itu kan sudah lama, mungkin ada dinamika dan ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian. Jadi emang sewajarnya perlu diubah,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Bambang mengatakan sudah sewajarnya produk payung hukum disesuaikan dengan perkembangan di masyarakat agar sektor kepariwisataan juga berkontribusi pada pencapaian perkonomian serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, Bambang menilai revisi perda juga untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Pati. Harapannya, sektor pariwisata daerah bisa berkembang dan menjadi destinasi yang menarik.
DPRD dan Pemkab Pati telah memulai proses revisi Perda dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
“Proses revisi Perda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa Perda ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











