PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati mendorong Dinas Sosial menjalin koordinasi pihak terkait untuk mendapatkan solusi kasus pembuangan bayi di Juwana pada 1 Juni 2026.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa pembuang sekaligus ibu bayi telah ditangkap polisi pada 5 Juni 2026.
Namun, nasib perawatan si bayi juga butuh solusi segera. Apakah diserahkan kepada kerabat atau ditangani Dinsos dengan mencarikan orang tua asuh.
“Kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian dan puskesmas yang sigap mencarikan tempat dan dirawat. Kami dorong Dinas Sosial secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait bagaimana kelanjutan dari bayi tersebut,” kata Bandang, Senin 8 Juni 2026.
Di sisi lain, Bandang meminta penegak hukum memberikan hukuman terhadap pembuang bayi sesuai undang-undang.
“Kami berharap dengan berbagai barang bukti, kami minta kepolisian menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang,” sambungnya.
Adapun tim penyidik masih mendalami kasus ini sebab pelau cenderung tertutup untuk mengungkap identitas ayah biologis bayi tersebut.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











