PATI, Harianmuria.com – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin, 2 Februari 2026 terpaksa dibatalkan.
Botok dan Teguh merupakan dua aktivis Aliansi Pati Bersatu (AMPB) yang menjalani rangkaian sidang perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025.
Hakim Ketua PN Pati, Muhamad Fauzin Hartadi, menegaskan bahwa agenda sidang Senin pagi seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penuntut umum. Namun, saksi ahli tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
“Agenda persidangan hari ini adalah penuntut umum menghadirkan saksi ahli, namun tidak hadir dengan alasan ada persidangan di universitas,” tegas Fauzin di ruang sidang.
Hakim memberikan peringatan keras kepada Jaksa Penuntut Umum agar tidak mengulangi kelalaian serupa.
Majelis hakim menegaskan pada agenda sidang pada Senin, 9 Februari 2026 JPU dapat memastikan saksi ahli hadir.
“Saya tegaskan hari Senin depan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, dianggap tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, menyayangkan pembatalan sidang tersebut. Ia menilai ketidaksiapan JPU menunjukkan sikap tidak serius dalam menangani perkara yang menyangkut nasib kliennya.
Meski demikian, pihaknya menyetujui penjadwalan ulang satu pekan ke depan dengan alasan JPU akan mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi ahli.
Namun, Nimerodi menegaskan seharusnya langkah tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari.
“Saya harap persidangan ini dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut nasib orang. Ini menandakan JPU tidak serius. Seharusnya minggu lalu sudah dipersiapkan suratnya,” ucapnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa











