PATI, Harianmuria.com – Konflik lahan antara petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dengan PT Rumpun Sari Antan masih belum tuntas hingga Juli 2026.
Polemik ini memanas lantaran adanya dugaan peralihan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada 29 Juni 2026, massa petani Desa Karangsari sempat beraudiensi ke DPRD Pati. Mereka mengeluhkan persoalan lahan seluas 170,4 hektare (ha) milik nenek moyang yang dikuasai oknum perusahaan bidang perkebunan. Massa menuntut hak tersebut dikembalikan ke petani. Namun, audiensi tersebut dinilai belum mendapatkan hasil yang diinginkan.
Lantas bagaimana asal-usul konflik lahan Desa Karangsari bermula? Berikut kronologisnya.
Akar Sejarah (Masa Kolonial hingga Orde Baru)
Era kolonial & pasca-1965: Lahan seluas 170,4 hektare tersebut awalnya diklaim warga sebagai tanah adat/warisan leluhur mereka. Namun, pada masa kolonial Belanda, lahan ini dikuasai melalui kebijakan erfpacht. Pasca-1965, pengelolaan lahan beralih di bawah kendali militer dan korporasi.
Penerbitan HGU: lahan tersebut kemudian dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) dengan status Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 untuk sektor perkebunan.
Periode 2021–2023: Penerbitan SHM
Di tengah masa aktif HGU PT Rumpun Sari Antan yang masih berjalan, muncul proses pemecahan lahan menjadi sertifikat perorangan.
Secara diam-diam, terbit sekitar 205 SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sejumlah individu (bukan warga setempat). Warga baru menyadari hal ini belakangan dan menilai proses penerbitan sertifikat tersebut sangat janggal dan kilat.
Tahun 2024–Awal 2025: Gesekan di Lapangan
Agustus 2024: Ketegangan mulai muncul di tingkat desa terkait sewa-menyewa lahan dan kejelasan status tanah negara tersebut.
Mei 2025: Konflik agraria di Karangsari memanas. Terjadi bentrokan fisik di lapangan antara warga setempat dengan sekelompok orang berseragam hitam (diduga preman/ormas) yang mencoba menguasai lahan secara sepihak. Warga mulai menduga ada praktik mafia tanah yang bermain.
Akhir 2025: Masa HGU PT RSA Habis
Pada31 Desember 2025, masa berlaku HGU Perkebunan PT Rumpun Sari Antan resmi berakhir.
Secara aturan hukum agraria, lahan eks-HGU seharusnya kembali menjadi tanah negara dan diprioritaskan untuk diredistribusi kepada masyarakat petani setempat melalui program Reforma Agraria (Tanah Objek Reforma Agraria/TORA).
Maret–April 2026: Laporan Hukum dan Pernyataan Sikap Warga
Maret 2026: Perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Makmur melaporkan dugaan penggelapan aset negara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Mereka menuntut pengusutan atas ratusan SHM yang terbit di atas tanah negara tersebut.
April 2026: Masyarakat membentuk Gerakan Petani Karangsari (Gertak). Mereka menggelar deklarasi bersama untuk menolak segala bentuk klaim sepihak, transaksi jual-beli, maupun aktivitas pengukuran dari pihak luar di atas lahan 170 hektare tersebut.
Juni 2026: Warga Menggeruduk DPRD Pati
22 Juni 2026: Warga melayangkan surat audiensi ke DPRD Pati namun dinilai lamban direspons, memicu ancaman warga untuk membawa kasus ini ke Ombudsman RI.
29 Juni 2026: Ratusan petani Karangsari bersama aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati.
Dalam audiensi bersama DPRD, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan perwakilan pemkab, warga menuntut transparansi dan pembatalan ratusan SHM tersebut karena dinilai cacat hukum/maladministrasi.
Polemik yang Terjadi dan Tuntutan Petani
Warga menuntut hak mereka untuk menggarap lahan demi menyambung hidup karena status HGU korporasi sudah habis. Namun, secara hukum lahan tersebut terlanjur berubah status menjadi SHM perorangan.
Perwakilan petani Karangsari, Khoirul Abidin, saat audiensi di DPRD Pati pada 29 Juni 2026 menyatakan masa kelola tanah oleh PT Sari Antam sudah selesai pada 31 Desember 2025. Dengan begitu mestinya lahan tersebut bisa digarap petani. Oleh karena itu, petani mempertanyakan terbitnya SHM atas tanah tersebut.
“HGU habis mestinya kembali ke negara. Dari negara kepada masyarakat setempat. Namun, kenyataan berbeda. Ketika melihat SHM bermunculan prosesnya seperti apa, SHM apa itu. Ketika masa membuat sertifikat tidak ada 24 jam bisa selesai,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan pihak terkait, pembatalan SHM yang sudah terbit tidak bisa dilakukan secara administratif biasa, melainkan harus melalui putusan pengadilan atau keputusan menteri berwenang
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Bayu Indarto, perubahan HGU menjadi SHM polemik lahan tersebut sudah sesuai aturan.
“Menurut kami perubahan HGU menjadi SHM sesuai dengan administrasi yang ada. Perubahan HGU menjadi hak milik kalau memenuhi syarat itu diperbolehkan,” ujarnya usai audiensi di DPRD Pati pada 29 Juni 2026.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan perubahan status tanah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri. DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mengawal proses ini bersama pemerintah agar penyelesaiannya berjalan transparan, sesuai aturan, serta memperhatikan aspirasi warga Karangsari,” terangnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











