• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Senin, Agustus 17, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polemik Peralihan Status Lahan di Karangsari Pati, Begini Kronologinya

ulfa puspa by ulfa puspa
18 Juli 2026
in Pati, Highlight, News
69 1
ILUSTRASI: Lahan pertanian. (Magnific)

ILUSTRASI: Lahan pertanian. (Magnific)

540
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Konflik lahan antara petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dengan PT Rumpun Sari Antan masih belum tuntas hingga Juli 2026.

Polemik ini memanas lantaran adanya dugaan peralihan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada 29 Juni 2026, massa petani Desa Karangsari sempat beraudiensi ke DPRD Pati. Mereka mengeluhkan persoalan lahan seluas 170,4 hektare (ha) milik nenek moyang yang dikuasai oknum perusahaan bidang perkebunan. Massa menuntut hak tersebut dikembalikan ke petani. Namun, audiensi tersebut dinilai belum mendapatkan hasil yang diinginkan.

Lantas bagaimana asal-usul konflik lahan Desa Karangsari bermula? Berikut kronologisnya.

Akar Sejarah (Masa Kolonial hingga Orde Baru)

​Era kolonial & pasca-1965: Lahan seluas 170,4 hektare tersebut awalnya diklaim warga sebagai tanah adat/warisan leluhur mereka. Namun, pada masa kolonial Belanda, lahan ini dikuasai melalui kebijakan erfpacht. Pasca-1965, pengelolaan lahan beralih di bawah kendali militer dan korporasi.

​Penerbitan HGU: lahan tersebut kemudian dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) dengan status Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 untuk sektor perkebunan.

Periode 2021–2023: Penerbitan SHM

Di tengah masa aktif HGU PT Rumpun Sari Antan yang masih berjalan, muncul proses pemecahan lahan menjadi sertifikat perorangan.

​Secara diam-diam, terbit sekitar 205 SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sejumlah individu (bukan warga setempat). Warga baru menyadari hal ini belakangan dan menilai proses penerbitan sertifikat tersebut sangat janggal dan kilat.

Tahun 2024–Awal 2025: Gesekan di Lapangan

​Agustus 2024: Ketegangan mulai muncul di tingkat desa terkait sewa-menyewa lahan dan kejelasan status tanah negara tersebut.

​Mei 2025: Konflik agraria di Karangsari memanas. Terjadi bentrokan fisik di lapangan antara warga setempat dengan sekelompok orang berseragam hitam (diduga preman/ormas) yang mencoba menguasai lahan secara sepihak. Warga mulai menduga ada praktik mafia tanah yang bermain.

Akhir 2025: Masa HGU PT RSA Habis

​Pada31 Desember 2025, masa berlaku HGU Perkebunan PT Rumpun Sari Antan resmi berakhir.

​Secara aturan hukum agraria, lahan eks-HGU seharusnya kembali menjadi tanah negara dan diprioritaskan untuk diredistribusi kepada masyarakat petani setempat melalui program Reforma Agraria (Tanah Objek Reforma Agraria/TORA).

Maret–April 2026: Laporan Hukum dan Pernyataan Sikap Warga

Maret 2026: Perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Makmur melaporkan dugaan penggelapan aset negara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Mereka menuntut pengusutan atas ratusan SHM yang terbit di atas tanah negara tersebut.

​April 2026: Masyarakat membentuk Gerakan Petani Karangsari (Gertak). Mereka menggelar deklarasi bersama untuk menolak segala bentuk klaim sepihak, transaksi jual-beli, maupun aktivitas pengukuran dari pihak luar di atas lahan 170 hektare tersebut.

Juni 2026: Warga Menggeruduk DPRD Pati

​22 Juni 2026: Warga melayangkan surat audiensi ke DPRD Pati namun dinilai lamban direspons, memicu ancaman warga untuk membawa kasus ini ke Ombudsman RI.

29 Juni 2026: Ratusan petani Karangsari bersama aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati.

Dalam audiensi bersama DPRD, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan perwakilan pemkab, warga menuntut transparansi dan pembatalan ratusan SHM tersebut karena dinilai cacat hukum/maladministrasi.

​Polemik yang Terjadi dan Tuntutan Petani

​Warga menuntut hak mereka untuk menggarap lahan demi menyambung hidup karena status HGU korporasi sudah habis. Namun, secara hukum lahan tersebut terlanjur berubah status menjadi SHM perorangan.

Perwakilan petani Karangsari, Khoirul Abidin, saat audiensi di DPRD Pati pada 29 Juni 2026 menyatakan masa kelola tanah oleh PT Sari Antam sudah selesai pada 31 Desember 2025. Dengan begitu mestinya lahan tersebut bisa digarap petani. Oleh karena itu, petani mempertanyakan terbitnya SHM atas tanah tersebut.

“HGU habis mestinya kembali ke negara. Dari negara kepada masyarakat setempat. Namun, kenyataan berbeda. Ketika melihat SHM bermunculan prosesnya seperti apa, SHM apa itu. Ketika masa membuat sertifikat tidak ada 24 jam bisa selesai,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pihak terkait, pembatalan SHM yang sudah terbit tidak bisa dilakukan secara administratif biasa, melainkan harus melalui putusan pengadilan atau keputusan menteri berwenang

Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Bayu Indarto, perubahan HGU menjadi SHM polemik lahan tersebut sudah sesuai aturan.

“Menurut kami perubahan HGU menjadi SHM sesuai dengan administrasi yang ada. Perubahan HGU menjadi hak milik kalau memenuhi syarat itu diperbolehkan,” ujarnya usai audiensi di DPRD Pati pada 29 Juni 2026.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan perubahan status tanah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri. DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mengawal proses ini bersama pemerintah agar penyelesaiannya berjalan transparan, sesuai aturan, serta memperhatikan aspirasi warga Karangsari,” terangnya.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPN Patikabupaten patipatisengketa lahan
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Heboh Pedagang Lontong di Pati Diduga Diminta Bayar Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasannya

Next Post

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

Ditanya Soal Mahar Seleksi Perangkat Desa, Ketua DPRD Pati: Saya Tidak Memerintahkan

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
522

PATI, Harianmuria.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati terus bergulir. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, saksi menyebut nama Ketua DPRD Pati Ali Badrudin...

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

Bandang Sebut DPRD Pati Tak Antikritik dan Demonstrasi Asal di Jalur yang Tepat

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
525

PATI, Harianmuria.com — Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan bahwa dewan terbuka terhadap kritik dan aksi demo masyarakat asal disampaikan di jalur yang tepat. Hal...

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

Respons DPRD Pati Soal Desakan Pernyataan Sikap Pengesahan UU Perampasan Aset

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Demo Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di gedung DPRD Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026 tidak menemukan titik temu. Massa mendesak DPRD Pati menggelar rapat...

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPRD Pati: Domain Pemerintah Pusat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
528

PATI, Harianmuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa dewan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, kata Ali, kewenangan untuk memproses dan mengesahkan regulasi merupakan domain...

Load More

BERITA UTAMA

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
524
Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
527
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
529
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
528

TRENDING HARI INI

  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Antusiasme Balap Tinggi, Blora Diwacanakan Punya Sirkuit Dragbike Permanen

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • NgAllah Suluk Maleman: Refleksi Kemerdekaan untuk Kedaulatan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Festival Menjadi Gresik Ajak Warga Cintai Kota Lewat Seni dan Kuliner

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Harga Material Naik, Anggaran RTLH di Semarang Jadi Rp35 Juta per Unit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

16 Juni 2025
580
Ilustrasi bisnis startup. (Freepik/Harianmuria.com)

Ingin Mulai Bisnis? Inilah Kiat Bangun Startup bagi Generasi Milenial

21 Mei 2023
542

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya