• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Polemik Peralihan Status Lahan di Karangsari Pati, Begini Kronologinya

ulfa puspa by ulfa puspa
18 Juli 2026
in Pati, Highlight, News
71 1
ILUSTRASI: Lahan pertanian. (Magnific)

ILUSTRASI: Lahan pertanian. (Magnific)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Konflik lahan antara petani Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dengan PT Rumpun Sari Antan masih belum tuntas hingga Juli 2026.

Polemik ini memanas lantaran adanya dugaan peralihan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada 29 Juni 2026, massa petani Desa Karangsari sempat beraudiensi ke DPRD Pati. Mereka mengeluhkan persoalan lahan seluas 170,4 hektare (ha) milik nenek moyang yang dikuasai oknum perusahaan bidang perkebunan. Massa menuntut hak tersebut dikembalikan ke petani. Namun, audiensi tersebut dinilai belum mendapatkan hasil yang diinginkan.

Lantas bagaimana asal-usul konflik lahan Desa Karangsari bermula? Berikut kronologisnya.

Akar Sejarah (Masa Kolonial hingga Orde Baru)

​Era kolonial & pasca-1965: Lahan seluas 170,4 hektare tersebut awalnya diklaim warga sebagai tanah adat/warisan leluhur mereka. Namun, pada masa kolonial Belanda, lahan ini dikuasai melalui kebijakan erfpacht. Pasca-1965, pengelolaan lahan beralih di bawah kendali militer dan korporasi.

​Penerbitan HGU: lahan tersebut kemudian dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) dengan status Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 untuk sektor perkebunan.

Periode 2021–2023: Penerbitan SHM

Di tengah masa aktif HGU PT Rumpun Sari Antan yang masih berjalan, muncul proses pemecahan lahan menjadi sertifikat perorangan.

​Secara diam-diam, terbit sekitar 205 SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sejumlah individu (bukan warga setempat). Warga baru menyadari hal ini belakangan dan menilai proses penerbitan sertifikat tersebut sangat janggal dan kilat.

Tahun 2024–Awal 2025: Gesekan di Lapangan

​Agustus 2024: Ketegangan mulai muncul di tingkat desa terkait sewa-menyewa lahan dan kejelasan status tanah negara tersebut.

​Mei 2025: Konflik agraria di Karangsari memanas. Terjadi bentrokan fisik di lapangan antara warga setempat dengan sekelompok orang berseragam hitam (diduga preman/ormas) yang mencoba menguasai lahan secara sepihak. Warga mulai menduga ada praktik mafia tanah yang bermain.

Akhir 2025: Masa HGU PT RSA Habis

​Pada31 Desember 2025, masa berlaku HGU Perkebunan PT Rumpun Sari Antan resmi berakhir.

​Secara aturan hukum agraria, lahan eks-HGU seharusnya kembali menjadi tanah negara dan diprioritaskan untuk diredistribusi kepada masyarakat petani setempat melalui program Reforma Agraria (Tanah Objek Reforma Agraria/TORA).

Maret–April 2026: Laporan Hukum dan Pernyataan Sikap Warga

Maret 2026: Perwakilan petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sari Makmur melaporkan dugaan penggelapan aset negara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Mereka menuntut pengusutan atas ratusan SHM yang terbit di atas tanah negara tersebut.

​April 2026: Masyarakat membentuk Gerakan Petani Karangsari (Gertak). Mereka menggelar deklarasi bersama untuk menolak segala bentuk klaim sepihak, transaksi jual-beli, maupun aktivitas pengukuran dari pihak luar di atas lahan 170 hektare tersebut.

Juni 2026: Warga Menggeruduk DPRD Pati

​22 Juni 2026: Warga melayangkan surat audiensi ke DPRD Pati namun dinilai lamban direspons, memicu ancaman warga untuk membawa kasus ini ke Ombudsman RI.

29 Juni 2026: Ratusan petani Karangsari bersama aliansi masyarakat melakukan aksi demonstrasi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati.

Dalam audiensi bersama DPRD, BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan perwakilan pemkab, warga menuntut transparansi dan pembatalan ratusan SHM tersebut karena dinilai cacat hukum/maladministrasi.

​Polemik yang Terjadi dan Tuntutan Petani

​Warga menuntut hak mereka untuk menggarap lahan demi menyambung hidup karena status HGU korporasi sudah habis. Namun, secara hukum lahan tersebut terlanjur berubah status menjadi SHM perorangan.

Perwakilan petani Karangsari, Khoirul Abidin, saat audiensi di DPRD Pati pada 29 Juni 2026 menyatakan masa kelola tanah oleh PT Sari Antam sudah selesai pada 31 Desember 2025. Dengan begitu mestinya lahan tersebut bisa digarap petani. Oleh karena itu, petani mempertanyakan terbitnya SHM atas tanah tersebut.

“HGU habis mestinya kembali ke negara. Dari negara kepada masyarakat setempat. Namun, kenyataan berbeda. Ketika melihat SHM bermunculan prosesnya seperti apa, SHM apa itu. Ketika masa membuat sertifikat tidak ada 24 jam bisa selesai,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pihak terkait, pembatalan SHM yang sudah terbit tidak bisa dilakukan secara administratif biasa, melainkan harus melalui putusan pengadilan atau keputusan menteri berwenang

Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Bayu Indarto, perubahan HGU menjadi SHM polemik lahan tersebut sudah sesuai aturan.

“Menurut kami perubahan HGU menjadi SHM sesuai dengan administrasi yang ada. Perubahan HGU menjadi hak milik kalau memenuhi syarat itu diperbolehkan,” ujarnya usai audiensi di DPRD Pati pada 29 Juni 2026.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pati, H. Ali Badrudin, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Persoalan perubahan status tanah menjadi 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri. DPRD Kabupaten Pati berkomitmen mengawal proses ini bersama pemerintah agar penyelesaiannya berjalan transparan, sesuai aturan, serta memperhatikan aspirasi warga Karangsari,” terangnya.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPN Patikabupaten patipatisengketa lahan
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Heboh Pedagang Lontong di Pati Diduga Diminta Bayar Pajak Rp840 Ribu, Begini Penjelasannya

Next Post

Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
649

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
606

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
533

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Intip Pembuatan Peci Blangkon yang ‘Nge-trend’, Laris Terjual Hingga ke Paris

Intip Pembuatan Peci Blangkon yang ‘Nge-trend’, Laris Terjual Hingga ke Paris

7 Maret 2025
674
Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

Bidik Predikat KLA 2025, Demak Genjot Puskesmas dan RS Jadi Zona Ramah Anak

23 Juni 2025
687

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya